Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| LIVE

Siaran langsung pengajian akbar dalam rangka memperingati 1 Muharram 1448 Hijriah (H) atau Tahun Baru Islam. Digelar di Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur, pada Senin, 12 Juni 2026.

Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran di MBG, Pigai Tegas Membantah

Komnas HAM sebut ada indikasi pelanggaran di MBG, Pigai bereaksi dan menilai program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya pemenuhan hak dasar.

Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran di MBG, Pigai Tegas Membantah
Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Natalius Pigai. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Polemik terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai memberikan tanggapan atas pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pigai menilai MBG yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto tidak dapat langsung dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Menurutnya, program tersebut justru merupakan bagian dari proses negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG harus dipandang sebagai upaya pembangunan berbasis hak asasi manusia yang masih berjalan dan terus dikembangkan.

"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM," ujar Natalius Pigai, Selasa (16/6/2026).

Pigai kritik pernyataan Komnas HAM soal MBG

Pernyataan Pigai muncul setelah Komnas HAM menyampaikan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis.

Menanggapi hal tersebut, Pigai menyebut penilaian itu terlalu cepat dan dinilai tidak sesuai dengan pemahaman dasar mengenai prinsip HAM. Ia menegaskan bahwa program pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tidak semestinya langsung disebut sebagai pelanggaran HAM.

"Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM," lanjut Pigai.

Meski memberikan kritik, Pigai tetap membuka ruang terhadap proses evaluasi terhadap pelaksanaan MBG. Ia menyebut evaluasi merupakan hal yang wajar dalam setiap program pemerintah, namun hasil evaluasi tidak otomatis menjadi bukti adanya pelanggaran HAM.

"Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," imbuh Pigai.

MBG Disebut Bagian dari Pemenuhan Hak Dasar

Menurut Pigai, pendekatan HAM dalam konteks pembangunan tidak hanya berbicara mengenai pencegahan pelanggaran, tetapi juga mencakup kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ia menerangkan bahwa berbagai negara di dunia terus memperkuat perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan, serta kebutuhan pokok lainnya.

Dalam kerangka internasional, hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan menjadi bagian penting dari pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan HAM.

Pigai menilai program seperti MBG memiliki keterkaitan dengan standar pembangunan global karena berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.

Ia juga mengaitkan konsep tersebut dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yang mendorong pemerataan sosial, pengurangan kemiskinan, serta perlindungan kelompok rentan.

"Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM," jelas Menteri HAM.

Pigai: MBG Fokus pada Kelompok yang Membutuhkan

Lebih lanjut, Pigai menyebut Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk mempercepat peningkatan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat.

Menurutnya, program tersebut memiliki tujuan untuk menjangkau kelompok yang membutuhkan dukungan terlebih dahulu, termasuk anak muda dan kelompok yang selama ini berada dalam kondisi rentan.

"Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan," tegasnya.

Ia menilai keberadaan MBG sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar yang menjadi bagian dari hak warga negara.

Komnas HAM Temukan Sejumlah Persoalan Dalam Pelaksanaan MBG

Sebelumnya, Komnas HAM melakukan kajian dan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Proses tersebut dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga terkait, ahli, serta organisasi masyarakat sipil.

Dari hasil pemantauan awal, Komnas HAM menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan MBG.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain dugaan program yang belum sepenuhnya tepat sasaran, sistem pengawasan yang dinilai masih perlu diperkuat, keterbukaan informasi yang belum maksimal, serta munculnya kasus keracunan pangan.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti perlindungan terhadap petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan laporan terkait pihak yang menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan program tersebut.

Komnas HAM mencatat hingga 11 Mei 2026 terdapat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang dikaitkan dengan Program MBG. Kasus tersebut disebut berdampak terhadap 38.023 orang yang tersebar di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Lembaga tersebut juga menemukan bahwa belum seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, masih terdapat catatan terkait standar keamanan pangan serta mekanisme penanganan bagi korban.

Berdasarkan berbagai temuan awal tersebut, Komnas HAM menyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Indikasi tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah hak, mulai dari hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas informasi, hak menyampaikan pendapat, hak atas pekerjaan yang layak, hingga hak korban untuk mendapatkan pemulihan.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran di MBG, Pigai Tegas Membantah
  • Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran di MBG, Pigai Tegas Membantah
  • Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran di MBG, Pigai Tegas Membantah
  • Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran di MBG, Pigai Tegas Membantah
  • Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran di MBG, Pigai Tegas Membantah
  • Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran di MBG, Pigai Tegas Membantah
Advertisement
Advertisement
Advertisement