KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan WDP ke WTP di Muara Enim
![]() |
| KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan WDP ke WTP di Muara Enim |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan (BPK Sumsel) dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dari operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proses audit, termasuk perubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dokumen audit hingga dugaan perubahan hasil pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita mencakup dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan hasil temuan audit dari WDP ke WTP, khususnya untuk Pemkab Muara Enim, hingga dokumen yang menunjukkan adanya upaya perubahan kembali setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP, khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut,” kata Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (26/6/2026).
KPK masih telusuri hasil analisis barang bukti
Menurut KPK, seluruh dokumen yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara detail hasil pemeriksaan awal atas dokumen yang disita.
Namun demikian, temuan tersebut disebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, terutama terkait dugaan adanya intervensi dalam penyusunan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Lima tersangka telah ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Bupati Muara Enim Edison (EDS), pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (ANG), ASN sekaligus Pengendali Teknis Titin Rita Lestari (TTN), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Edison dan Cory sebelumnya juga disebut terlibat dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang masih berkaitan dengan kasus ini.
Sementara itu, AGG dan TTN diduga menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan mereka dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah.
Dalam keterangannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan KUHP baru.
Sedangkan Edison, Cory, dan Fika diduga berperan dalam pemberian kepada pihak terkait, sehingga turut dijerat dengan ketentuan pidana dalam regulasi yang sama.
| 📡 LIVE