Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

ACARA: Pengajian Akbar bersama KH. Lukman Syafi'i dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2026 / 1 Muharram 1448 H. Disiarkan langsung dari Kediri, Jawa Timur. Dimeriahkan bintang tamu grup lawak Cak Percil Cs.

KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Resmi Berlaku, Cicilan Rumah Bisa Mulai Rp500 Ribu

KPR subsidi tenor 40 tahun resmi berlaku dengan bunga 5 persen. Simak fakta KPR subsidi, cicilan rumah Rp500 ribu, dan kuota rumah subsidi terbaru.

KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Resmi Berlaku, Cicilan Rumah Bisa Mulai Rp500 Ribu
Ilustrasi: KPR rumah subsidi. (Dok. Canva)

PEWARTA.CO.ID — Kebijakan baru terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi kabar yang banyak diperbincangkan setelah pemerintah menyetujui perpanjangan masa cicilan hingga maksimal 40 tahun. Skema tersebut disiapkan untuk membuat masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah memiliki hunian.

Dengan tenor yang lebih panjang, beban angsuran bulanan diperkirakan semakin ringan. Pemerintah juga memastikan bunga KPR subsidi tetap berada di angka 5 persen secara flat selama masa pembiayaan.

Keputusan mengenai KPR subsidi tenor 40 tahun tersebut disepakati dalam rapat Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

"Bahwa Komite (Tapera) menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan," ungkap Ara di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.

Sebelumnya, tenor KPR subsidi umumnya berada di kisaran 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun sesuai kebijakan bank dan kemampuan pemohon. Dengan adanya pilihan tenor hingga 40 tahun, masyarakat memiliki ruang lebih besar dalam mengatur kemampuan pembayaran.

Tenor KPR subsidi 40 tahun merupakan arahan Presiden

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa kebijakan memperpanjang tenor KPR subsidi menjadi 40 tahun merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pemerintah ingin menghadirkan sistem pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

"Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden," kata Ara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat yang sebelumnya kesulitan memenuhi batas kemampuan cicilan perbankan dapat memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi.

Skema KPR 40 tahun tetap disiapkan agar sehat bagi perbankan

Pemerintah memastikan program KPR subsidi dengan tenor panjang tidak hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga tetap dapat berjalan secara berkelanjutan bagi sektor perbankan.

Ara menyampaikan bahwa skema pembiayaan tersebut dirancang agar dapat diterapkan oleh bank penyalur dengan mekanisme yang baik.

"Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan," ujarnya.

Dengan demikian, perpanjangan tenor bukan hanya menjadi kemudahan bagi calon pemilik rumah, tetapi juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan sistem pembiayaan.

Bunga KPR rumah subsidi tetap 5 persen

Selain memperpanjang masa cicilan, pemerintah juga menetapkan bahwa bunga KPR rumah subsidi tapak tetap sebesar 5 persen meskipun terdapat perubahan pada suku bunga acuan Bank Indonesia.

"Kemudian yang kedua, banyak pertanyaan bagaimana BI Rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak ya tetap 5%," tambahnya.

Sementara itu, untuk rumah susun (rusun) subsidi, pemerintah menetapkan suku bunga sebesar 6 persen.

"Satu bunganya tetap 5% ya, yang kedua adalah tenornya 40 tahun, yang ketiga buat rusun 6%. Rusun subsidi.

Pemerintah siapkan kuota 350 ribu rumah subsidi

Dalam program perumahan rakyat ini, pemerintah juga telah menyiapkan kuota sebanyak 350.000 unit rumah subsidi.

Ara meminta BP Tapera memperkuat koordinasi dengan pihak perbankan dan pengembang agar target penyediaan rumah tersebut bisa tercapai.

Selain itu, pemerintah memberikan sejumlah dukungan berupa insentif, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis.

"Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu," kata Ara.

Berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan penyaluran rumah subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Cicilan KPR subsidi diperkirakan mulai Rp500 ribu per bulan

BP Tapera menilai perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun dapat memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah pertama.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa masa cicilan yang lebih panjang membuat kemampuan bayar masyarakat menjadi lebih ringan.

"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan, memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru dalam keterangannya.

Dengan tenor hingga 40 tahun, angsuran rumah subsidi diperkirakan dapat turun menjadi sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

Skema tersebut dinilai dapat membantu masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan agar memiliki kesempatan membeli rumah pertama.

Pemerintah juga memastikan bunga tetap stabil, yakni 5 persen untuk rumah subsidi tapak dan 6 persen untuk rumah susun subsidi selama masa pembiayaan berlangsung. Dengan ketentuan itu, penerima manfaat tidak perlu khawatir terhadap perubahan suku bunga pada masa mendatang.PEWARTA.CO.ID — Kebijakan baru terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi kabar yang banyak diperbincangkan setelah pemerintah menyetujui perpanjangan masa cicilan hingga maksimal 40 tahun. Skema tersebut disiapkan untuk membuat masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah memiliki hunian.

Dengan tenor yang lebih panjang, beban angsuran bulanan diperkirakan semakin ringan. Pemerintah juga memastikan bunga KPR subsidi tetap berada di angka 5 persen secara flat selama masa pembiayaan.

Keputusan mengenai KPR subsidi tenor 40 tahun tersebut disepakati dalam rapat Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

"Bahwa Komite (Tapera) menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan," ungkap Ara di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.

Sebelumnya, tenor KPR subsidi umumnya berada di kisaran 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun sesuai kebijakan bank dan kemampuan pemohon. Dengan adanya pilihan tenor hingga 40 tahun, masyarakat memiliki ruang lebih besar dalam mengatur kemampuan pembayaran.

Tenor KPR subsidi 40 tahun merupakan arahan Presiden

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa kebijakan memperpanjang tenor KPR subsidi menjadi 40 tahun merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pemerintah ingin menghadirkan sistem pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

"Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden," kata Ara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat yang sebelumnya kesulitan memenuhi batas kemampuan cicilan perbankan dapat memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi.

Skema KPR 40 tahun tetap disiapkan agar sehat bagi perbankan

Pemerintah memastikan program KPR subsidi dengan tenor panjang tidak hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga tetap dapat berjalan secara berkelanjutan bagi sektor perbankan.

Ara menyampaikan bahwa skema pembiayaan tersebut dirancang agar dapat diterapkan oleh bank penyalur dengan mekanisme yang baik.

"Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan," ujarnya.

Dengan demikian, perpanjangan tenor bukan hanya menjadi kemudahan bagi calon pemilik rumah, tetapi juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan sistem pembiayaan.

Bunga KPR rumah subsidi tetap 5 persen

Selain memperpanjang masa cicilan, pemerintah juga menetapkan bahwa bunga KPR rumah subsidi tapak tetap sebesar 5 persen meskipun terdapat perubahan pada suku bunga acuan Bank Indonesia.

"Kemudian yang kedua, banyak pertanyaan bagaimana BI Rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak ya tetap 5%," tambahnya.

Sementara itu, untuk rumah susun (rusun) subsidi, pemerintah menetapkan suku bunga sebesar 6 persen.

"Satu bunganya tetap 5% ya, yang kedua adalah tenornya 40 tahun, yang ketiga buat rusun 6%. Rusun subsidi.

Pemerintah siapkan kuota 350 ribu rumah subsidi

Dalam program perumahan rakyat ini, pemerintah juga telah menyiapkan kuota sebanyak 350.000 unit rumah subsidi.

Ara meminta BP Tapera memperkuat koordinasi dengan pihak perbankan dan pengembang agar target penyediaan rumah tersebut bisa tercapai.

Selain itu, pemerintah memberikan sejumlah dukungan berupa insentif, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis.

"Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu," kata Ara.

Berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan penyaluran rumah subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Cicilan KPR subsidi diperkirakan mulai Rp500 ribu per bulan

BP Tapera menilai perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun dapat memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah pertama.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa masa cicilan yang lebih panjang membuat kemampuan bayar masyarakat menjadi lebih ringan.

"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan, memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru dalam keterangannya.

Dengan tenor hingga 40 tahun, angsuran rumah subsidi diperkirakan dapat turun menjadi sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

Skema tersebut dinilai dapat membantu masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan agar memiliki kesempatan membeli rumah pertama.

Pemerintah juga memastikan bunga tetap stabil, yakni 5 persen untuk rumah subsidi tapak dan 6 persen untuk rumah susun subsidi selama masa pembiayaan berlangsung. Dengan ketentuan itu, penerima manfaat tidak perlu khawatir terhadap perubahan suku bunga pada masa mendatang.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Resmi Berlaku, Cicilan Rumah Bisa Mulai Rp500 Ribu
  • KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Resmi Berlaku, Cicilan Rumah Bisa Mulai Rp500 Ribu
  • KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Resmi Berlaku, Cicilan Rumah Bisa Mulai Rp500 Ribu
  • KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Resmi Berlaku, Cicilan Rumah Bisa Mulai Rp500 Ribu
  • KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Resmi Berlaku, Cicilan Rumah Bisa Mulai Rp500 Ribu
  • KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Resmi Berlaku, Cicilan Rumah Bisa Mulai Rp500 Ribu
Advertisement
Advertisement
Advertisement