MK Tolak Gugatan Kader Muhammadiyah Soal Uji Materi Penetapan Awal Ramadan dan Syawal
![]() |
| MK Tolak Gugatan Kader Muhammadiyah Soal Uji Materi Penetapan Awal Ramadan dan Syawal |
PEWARTA.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Permohonan tersebut diajukan oleh tiga kader Muhammadiyah asal Sukabumi, yakni Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud, yang mempersoalkan mekanisme penetapan (itsbat) awal Ramadan dan awal Syawal dalam kalender Hijriah.
Putusan MK
Dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara tersebut.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (29/6/2026).
Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima secara keseluruhan.
Pertimbangan Hakim Konstitusi
Hakim MK M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 52A UU Peradilan Agama memberikan kewenangan terbatas kepada pengadilan agama. Kewenangan tersebut berkaitan dengan pemberian justifikasi atas kesaksian seseorang yang mengaku telah melihat hilal secara langsung.
“Norma Pasal 52A UU 3/2006 terbatas memberikan kewenangan pengadilan agama sebagai badan peradilan yang relevan memberikan justifikasi berkenaan dengan kesaksian seseorang yang telah melihat hilal secara faktual agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata Guntur.
Metode penentuan awal Ramadan dan Syawal
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menegaskan bahwa penentuan awal bulan Hijriah dilakukan melalui dua pendekatan, yakni metode hisab berdasarkan perhitungan astronomi dan metode rukyat melalui pengamatan hilal secara langsung.
Menurut Mahkamah, keberadaan dua metode tersebut merupakan fakta hukum yang tidak membatasi hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan dan metode yang dianut masing-masing.
"Dan tidak menimbulkan perlakuan yang tidak setara dan bersifat diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tuturnya.
Dalil pemohon tidak beralasan
Terkait penjelasan Pasal 52A yang turut diuji, Mahkamah menilai bahwa substansi dalam penjelasan pasal tersebut masih relevan dan memiliki keterkaitan erat dengan isi norma Pasal 52A UU Peradilan Agama.
"Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
Pokok permohonan
Perkara Nomor 180/PUU-XXIV/2026 ini merupakan pengujian materiil terhadap Pasal 52A beserta penjelasannya dalam UU Peradilan Agama. Dalam permohonannya, para pemohon kembali menyoroti mekanisme penetapan (itsbat) awal Ramadan dan awal Syawal dalam kalender Hijriah yang dinilai menjadi objek keberatan dalam perkara tersebut.
| 📡 LIVE