Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

ACARA: Pengajian Akbar bersama KH. Lukman Syafi'i dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2026 / 1 Muharram 1448 H. Disiarkan langsung dari Kediri, Jawa Timur. Dimeriahkan bintang tamu grup lawak Cak Percil Cs.

MK Tolak Gugatan Kader Muhammadiyah Soal Uji Materi Penetapan Awal Ramadan dan Syawal

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kader Muhammadiyah dalam uji materi UU Peradilan Agama terkait penetapan awal Ramadan dan Syawal hijriah.

MK Tolak Gugatan Kader Muhammadiyah Soal Uji Materi Penetapan Awal Ramadan dan Syawal
MK Tolak Gugatan Kader Muhammadiyah Soal Uji Materi Penetapan Awal Ramadan dan Syawal

PEWARTA.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Permohonan tersebut diajukan oleh tiga kader Muhammadiyah asal Sukabumi, yakni Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud, yang mempersoalkan mekanisme penetapan (itsbat) awal Ramadan dan awal Syawal dalam kalender Hijriah.

Putusan MK

Dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara tersebut.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (29/6/2026).

Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima secara keseluruhan.

Pertimbangan Hakim Konstitusi

Hakim MK M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 52A UU Peradilan Agama memberikan kewenangan terbatas kepada pengadilan agama. Kewenangan tersebut berkaitan dengan pemberian justifikasi atas kesaksian seseorang yang mengaku telah melihat hilal secara langsung.

“Norma Pasal 52A UU 3/2006 terbatas memberikan kewenangan pengadilan agama sebagai badan peradilan yang relevan memberikan justifikasi berkenaan dengan kesaksian seseorang yang telah melihat hilal secara faktual agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata Guntur.

Metode penentuan awal Ramadan dan Syawal

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menegaskan bahwa penentuan awal bulan Hijriah dilakukan melalui dua pendekatan, yakni metode hisab berdasarkan perhitungan astronomi dan metode rukyat melalui pengamatan hilal secara langsung.

Menurut Mahkamah, keberadaan dua metode tersebut merupakan fakta hukum yang tidak membatasi hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan dan metode yang dianut masing-masing.

"Dan tidak menimbulkan perlakuan yang tidak setara dan bersifat diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tuturnya.

Dalil pemohon tidak beralasan

Terkait penjelasan Pasal 52A yang turut diuji, Mahkamah menilai bahwa substansi dalam penjelasan pasal tersebut masih relevan dan memiliki keterkaitan erat dengan isi norma Pasal 52A UU Peradilan Agama.

"Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.

Pokok permohonan

Perkara Nomor 180/PUU-XXIV/2026 ini merupakan pengujian materiil terhadap Pasal 52A beserta penjelasannya dalam UU Peradilan Agama. Dalam permohonannya, para pemohon kembali menyoroti mekanisme penetapan (itsbat) awal Ramadan dan awal Syawal dalam kalender Hijriah yang dinilai menjadi objek keberatan dalam perkara tersebut.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • MK Tolak Gugatan Kader Muhammadiyah Soal Uji Materi Penetapan Awal Ramadan dan Syawal
  • MK Tolak Gugatan Kader Muhammadiyah Soal Uji Materi Penetapan Awal Ramadan dan Syawal
  • MK Tolak Gugatan Kader Muhammadiyah Soal Uji Materi Penetapan Awal Ramadan dan Syawal
  • MK Tolak Gugatan Kader Muhammadiyah Soal Uji Materi Penetapan Awal Ramadan dan Syawal
  • MK Tolak Gugatan Kader Muhammadiyah Soal Uji Materi Penetapan Awal Ramadan dan Syawal
  • MK Tolak Gugatan Kader Muhammadiyah Soal Uji Materi Penetapan Awal Ramadan dan Syawal
Advertisement
Advertisement
Advertisement