Mulai 1 Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
![]() |
| Mulai 1 Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah menetapkan aturan baru bagi perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Mulai 1 Juli 2026, seluruh proses keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan dipusatkan melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah. Dengan aturan ini, seluruh aktivitas penerbangan langsung maupun perjalanan transit melalui negara ketiga tetap diwajibkan menggunakan Terminal 2F.
Penerapan terminal khusus tersebut menjadi bagian dari optimalisasi fasilitas yang sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025. Selain itu, kebijakan ini juga mengikuti ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Terminal 2F jadi pusat layanan umrah dan haji khusus
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan pemindahan operasional ke Terminal 2F bertujuan memberikan kepastian dalam pelayanan sekaligus memperkuat perlindungan bagi jemaah.
Melalui aturan tersebut, seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus menyesuaikan sistem keberangkatan dan pemulangan jemaah dengan terminal baru.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan perpindahan layanan.
“Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," terang Puji dalam keterangannya, Jum'at (26/6/2026).
Puji menjelaskan, pemusatan layanan di Terminal 2F dirancang agar seluruh rangkaian perjalanan jemaah dapat berjalan lebih terorganisir. Mulai dari pemeriksaan dokumen, keamanan, hingga proses administrasi lainnya akan dilakukan dalam satu lokasi.
Pemeriksaan hingga bagasi terintegrasi di satu terminal
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan layanan perjalanan ibadah yang lebih aman, tertib, dan terkoordinasi.
Dengan seluruh proses berada di Terminal 2F, pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) akan dilakukan secara terintegrasi. Selain itu, pengambilan bagasi besar jemaah hingga layanan pengambilan air zamzam juga akan dipusatkan di terminal tersebut.
Kementerian Haji dan Umrah berharap sistem terpusat ini dapat mempermudah pengawasan sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi jemaah.
Penyelenggara perjalanan ibadah juga diminta berperan aktif dalam memastikan seluruh jemaah mengikuti aturan baru tersebut.
Jemaah diminta datang empat jam sebelum keberangkatan
Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, Puji Raharjo mengingatkan seluruh PPIU dan PIHK resmi agar memperhatikan pengaturan waktu keberangkatan serta identitas kelompok jemaah.
Pihak penyelenggara diminta melakukan mobilisasi jemaah secara disiplin agar tidak terjadi hambatan saat proses keberangkatan.
"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan," ungkapnya.
Selain datang lebih awal, para jemaah juga diwajibkan menggunakan atribut resmi yang memudahkan proses identifikasi di area bandara.
Atribut tersebut meliputi pakaian seragam, kartu identitas atau ID card, serta slayer kelompok. Tas bagasi juga harus memiliki identitas travel masing-masing agar proses pengelolaan barang berjalan lebih lancar.
Terminal lain tetap bisa digunakan saat kondisi darurat
Meskipun aturan penggunaan Terminal 2F bersifat wajib, pemerintah tetap membuka kemungkinan adanya penyesuaian apabila terjadi kondisi tertentu.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut pengalihan ke terminal lain dapat dilakukan jika terjadi keadaan kahar atau force majeure, gangguan operasional yang tidak dapat diprediksi, maupun perubahan kebijakan dari otoritas terkait.
Penyesuaian tersebut tetap akan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya kebijakan mulai 1 Juli 2026 ini, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang melalui Bandara Soekarno-Hatta akan mengikuti sistem pelayanan baru melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F sebagai pusat keberangkatan serta kepulangan.
| 📡 LIVE