Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

ACARA: Pengajian Akbar bersama KH. Lukman Syafi'i dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2026 / 1 Muharram 1448 H. Disiarkan langsung dari Kediri, Jawa Timur. Dimeriahkan bintang tamu grup lawak Cak Percil Cs.

Munas NU 2026 Soroti Pengelolaan Keuangan Haji, Ini Tiga Rekomendasi Soal Nilai Manfaat

Munas NU 2026 soroti pengelolaan keuangan haji, rekomendasi nilai manfaat dana haji, transparansi BPKH, dan keadilan bagi jamaah.

Munas NU 2026 Soroti Pengelolaan Keuangan Haji, Ini Tiga Rekomendasi Soal Nilai Manfaat
Munas NU 2026 Soroti Pengelolaan Keuangan Haji, Ini Tiga Rekomendasi Soal Nilai Manfaat. (Dok. NU Online)

PEWARTA.CO.ID — Pengelolaan keuangan haji menjadi salah satu pembahasan penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026. Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang menyoroti tata kelola nilai manfaat dana haji agar lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh jamaah.

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026 menyampaikan tiga poin rekomendasi terkait pengelolaan dana haji. Hasil pembahasan itu disampaikan oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, dalam Rapat Pleno III yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).

Menurut Gus Ghofur, sapaan KH Abdul Ghofur Maimoen, perbaikan aturan menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan agar mekanisme pengelolaan nilai manfaat dana haji memiliki dasar yang lebih jelas.

Dorongan perubahan regulasi pengelolaan dana haji

Rekomendasi pertama yang disampaikan Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 adalah perlunya amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, terutama pada Pasal 10 dan Pasal 16. Selain itu, aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21 juga dinilai perlu diperbaiki.

Perubahan tersebut diarahkan untuk menambahkan ketentuan mengenai penggunaan nilai manfaat dana haji secara terbuka dan sesuai prinsip keadilan.

“Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan,” kata Gus Ghofur.

Ia menjelaskan, rekomendasi itu muncul karena distribusi nilai manfaat dana haji selama ini masih menimbulkan persoalan dari sisi aturan maupun perspektif syariah.

Menurutnya, regulasi yang berlaku belum menjelaskan secara rinci mengenai besaran penggunaan nilai manfaat dana haji. Kondisi tersebut dinilai membuat jamaah belum mendapatkan gambaran yang utuh mengenai hak mereka terhadap hasil pengelolaan dana tersebut.

“Sehingga jamaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak atas nilai manfaat yang diterima serta berapa bagian yang disalurkan untuk jamaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi,” ujarnya.

Perbaikan akad wakalah antara jamaah dan BPKH

Rekomendasi kedua berkaitan dengan formulir akad wakalah antara jamaah haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Munas NU menilai akad tersebut perlu diperbaiki agar mencantumkan informasi penggunaan nilai manfaat dana haji secara jelas.

Gus Ghofur menyebut adanya klausul yang belum memberikan penjelasan secara detail, terutama pada angka 2 dalam akad wakalah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan unsur gharar atau ketidakjelasan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Ia menilai, kejelasan akad menjadi bagian penting agar jamaah memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan dana yang mereka setorkan.

Selain aspek transparansi, kejelasan tersebut juga berkaitan dengan prinsip kerelaan atau ridha jamaah haji dalam proses pengelolaan dana.

Distribusi nilai manfaat dinilai perlu diperbaiki bertahap

Dalam pembahasan Munas NU 2026, distribusi nilai manfaat dana haji yang berjalan saat ini juga menjadi perhatian. Gus Ghofur menyebut skema yang berlaku masih berpotensi menimbulkan persoalan keadilan.

“Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku saat ini, berdasarkan fakta sekitar 70 persen digunakan untuk subsidi jamaah yang berangkat dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu, menimbulkan ketidakadilan serta dapat berdampak pada pengelolaan dana haji pada masa mendatang,” katanya.

Komisi Qanuniyah kemudian merekomendasikan agar kebijakan pemerintah dan DPR terkait pembagian nilai manfaat kepada jamaah yang berangkat dapat dikurangi secara bertahap.

Langkah tersebut diharapkan membuat nilai manfaat dana haji nantinya dapat diberikan kepada seluruh jamaah secara lebih merata.

“Sehingga pada tahun tertentu seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan kepada seluruh jamaah haji secara adil,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang, Jawa Tengah, itu.

Nilai manfaat disebut sebagai hak jamaah haji

Gus Ghofur yang juga menjabat sebagai Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji merupakan hak seluruh jamaah.

Karena itu, menurutnya, setiap jamaah memiliki hak untuk mendapatkan distribusi nilai manfaat secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPKH sebagai wakil jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR harus mendasarkan kebijakannya pada izin jamaah haji serta mempertimbangkan kemaslahatan jamaah haji secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia menambahkan, skema pembagian nilai manfaat yang ada saat ini masih memiliki unsur ketidakadilan. Namun, pemerataan secara langsung dinilai belum memungkinkan karena dapat menimbulkan kendala bagi jamaah maupun pemerintah.

Karena itu, pembagian nilai manfaat secara lebih adil disarankan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan tadrij al-hukm atau penerapan hukum secara gradual.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Munas NU 2026 Soroti Pengelolaan Keuangan Haji, Ini Tiga Rekomendasi Soal Nilai Manfaat
  • Munas NU 2026 Soroti Pengelolaan Keuangan Haji, Ini Tiga Rekomendasi Soal Nilai Manfaat
  • Munas NU 2026 Soroti Pengelolaan Keuangan Haji, Ini Tiga Rekomendasi Soal Nilai Manfaat
  • Munas NU 2026 Soroti Pengelolaan Keuangan Haji, Ini Tiga Rekomendasi Soal Nilai Manfaat
  • Munas NU 2026 Soroti Pengelolaan Keuangan Haji, Ini Tiga Rekomendasi Soal Nilai Manfaat
  • Munas NU 2026 Soroti Pengelolaan Keuangan Haji, Ini Tiga Rekomendasi Soal Nilai Manfaat
Advertisement
Advertisement
Advertisement