Nadiem Makarim Baca Duplik di Kasus Chromebook, Sebut Tuntutan Lebih Berat dari Teroris
![]() |
| Nadiem Makarim Baca Duplik di Kasus Chromebook, Sebut Tuntutan Lebih Berat dari Teroris |
PEWARTA.CO.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan usai dijadwalkan membacakan duplik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dalam agenda sidang tersebut, Nadiem menyebut momen ini sebagai kesempatan pembelaan terakhir yang akan ia sampaikan di hadapan majelis hakim.
"Hari ini adalah sidang pembelaan terakhir dari kasus saya," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Dua duplik dibacakan dalam sidang
Nadiem menjelaskan bahwa dirinya tidak hanya menyampaikan satu pembelaan, melainkan dua duplik sekaligus. Keduanya berasal dari dirinya secara pribadi serta dari tim penasihat hukum.
Dalam duplik pribadinya, ia akan memaparkan secara rinci perjalanan sebelum menjabat sebagai menteri hingga proses pengambilan keputusan terkait pemilihan sistem operasi Chrome OS.
"Agar Majelis Hakim dan publik bisa membayangkan seperti apa tugas saya, konteks situasi di negara pada saat itu, untuk bisa mengerti semua niat baik yang telah dilakukan dalam kasus ini," ujarnya.
Soroti perbandingan tuntutan dengan kasus terorisme
Lebih jauh, Nadiem mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Ia menilai ada ketimpangan dalam beratnya tuntutan yang ia terima.
Menurutnya, hukuman yang diminta justru lebih berat dibandingkan dengan sejumlah kasus terorisme, meskipun kebijakan yang diambil disebut membawa penghematan anggaran besar bagi negara.
"Ironi terbesar kasus ini adalah saya dipenjara dan dituntut lebih besar daripada teroris untuk suatu kebijakan yang menghemat minimal Rp3,6 triliun untuk memilih suatu operating system yang gratis dan menghemat anggaran," ucapnya.
Tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun.
"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang menimbulkan kerugian negara dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Tidak hanya itu, Nadiem turut diminta membayar uang pengganti senilai Rp5,681 triliun yang mencakup dana pribadi serta peningkatan LHKPN dalam jumlah besar sesuai perhitungan jaksa.
| 📡 LIVE