Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook dan CDM
![]() |
| Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook dan CDM |
PEWARTA.CO.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim dalam perkara pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tersebut.
Putusan majelis hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas keterlibatan dalam kasus tersebut.
Vonis dijatuhkan setelah proses persidangan yang menilai rangkaian fakta dan bukti yang diajukan di pengadilan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Denda dan uang pengganti
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Nadiem juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809 miliar. Apabila tidak dipenuhi, hukuman subsider yang dikenakan adalah pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan ini menutup rangkaian sidang yang telah menjadi perhatian publik, terutama terkait proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang menyeret nama mantan pejabat tinggi negara tersebut.
| 📡 LIVE