Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, ESDM Tetapkan 26 Tersangka
![]() |
| Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, ESDM Tetapkan 26 Tersangka |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum ESDM) mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari hasil inspeksi mendadak di lokasi, aparat menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Temuan ini menjadi bagian dari langkah penindakan terhadap praktik tambang ilegal yang masih berlangsung di wilayah tersebut, termasuk sejumlah aktivitas pendukung yang terstruktur.
Aktivitas tambang ilegal terorganisir
Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam mendukung operasional tambang ilegal. Mulai dari pembangunan akses jalan menuju lokasi tambang, pembuatan kolam penampungan, fasilitas pengolahan, hingga pembangunan laboratorium pemurnian emas.
Selain itu, terdapat pula kegiatan pengolahan material tambang serta pembangunan berbagai sarana pendukung lain yang memperkuat operasi PETI di kawasan tersebut.
26 orang jadi tersangka, mayoritas WNA
Dari total 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara 24 lainnya adalah warga negara asing (WNA).
Saat ini, satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan satu WNI lainnya belum dilakukan penahanan. Sementara itu, 12 WNA ditahan di Rutan Ambon, dan 12 WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia serta telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Apresiasi atas laporan masyarakat
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut melaporkan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae, Jumat (26/6/2026).
Jerat hukum dan pasal yang disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Aturan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Penyidikan melibatkan berbagai instansi
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura.
Penyidik juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di beberapa titik, seperti Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga Jakarta.
Penetapan tersangka usai gelar perkara
Penetapan 26 tersangka dilakukan setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Proses tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan, pengumpulan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” jelas Jeffri.
Berkas perkara segera dilimpahkan
Saat ini, PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS tengah melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta baru di lapangan. Seluruh proses penyidikan disebut dilakukan secara independen guna memastikan akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan dalam penanganan kasus tambang ilegal tersebut.
| 📡 LIVE