Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

ACARA: Pengajian Akbar bersama KH. Lukman Syafi'i dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2026 / 1 Muharram 1448 H. Disiarkan langsung dari Kediri, Jawa Timur. Dimeriahkan bintang tamu grup lawak Cak Percil Cs.

Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Bisa Ancam Industri Tembakau Nasional

Penyeragaman kemasan rokok, industri tembakau nasional, aturan PP Nomor 28 Tahun 2024, petani tembakau, dan cukai rokok tengah jadi sorotan publik.

Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Bisa Ancam Industri Tembakau Nasional
Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Bisa Ancam Industri Tembakau Nasional

PEWARTA.CO.ID — Rencana penerapan aturan baru terkait produk tembakau kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.

Sejumlah pihak menilai aturan tersebut akan menjadi faktor penting bagi masa depan industri yang selama ini memiliki peran besar dalam perekonomian nasional. Sektor ini tidak hanya berkaitan dengan produksi rokok, tetapi juga menyangkut kehidupan petani, tenaga kerja, rantai pasok, hingga pemasukan negara.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menyampaikan bahwa karakter industri tembakau Indonesia berbeda dibandingkan banyak negara lain.

Menurutnya, sektor ini memiliki ekosistem panjang yang terhubung mulai dari pertanian hingga proses manufaktur.

Industri tembakau melibatkan ratusan ribu petani

Merrijantij menjelaskan, luas perkebunan tembakau nasional saat ini mencapai sekitar 267.803 hektare. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya merupakan perkebunan rakyat dengan porsi mencapai 99,75 persen.

Kondisi itu membuat komoditas tembakau menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 500 ribu petani di berbagai wilayah Indonesia.

"Dari hasil produksi petani itu, sekitar 68 hingga 72 persen diserap industri sebagai bahan baku. Sisanya memang belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan industri sehingga masih diperlukan impor sebagai bahan pencampur," ujarnya, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, kebutuhan industri terhadap tembakau tidak hanya ditentukan berdasarkan jumlah produksi. Setiap jenis daun tembakau memiliki karakteristik berbeda yang diperlukan dalam proses pencampuran atau blending untuk menghasilkan cita rasa produk tertentu.

Selain tembakau, industri hasil tembakau juga bergantung pada komoditas cengkeh. Dalam satu tahun, kebutuhan cengkeh industri mencapai sekitar 134 ribu ton dan seluruhnya masih dapat dipenuhi dari produksi petani dalam negeri.

"Seluruh kebutuhan cengkeh industri berasal dari petani Indonesia. Artinya, rantai pasok sektor ini sepenuhnya melibatkan masyarakat kita sendiri," katanya.

Industri tembakau berkontribusi ke ekonomi nasional

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau di Indonesia. Sebagian besar atau sekitar 87 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah (IKM).

Pada 2025, sektor ini mencatat investasi sekitar Rp6,1 triliun dan mampu menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja secara langsung.

Tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, Indonesia juga menjadi salah satu negara eksportir produk tembakau terbesar di dunia. Hal tersebut menjadikan industri ini turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan devisa.

"Produk hasil tembakau Indonesia bukan hanya dikonsumsi masyarakat dalam negeri, tetapi juga menjadi salah satu komoditas ekspor yang menghasilkan devisa," ujar Merrijantij.

Ia menegaskan bahwa struktur industri tembakau Indonesia tidak dapat disamakan begitu saja dengan negara lain karena memiliki rantai ekonomi yang jauh lebih luas.

Cukai rokok jadi sumber penerimaan negara

Selain berperan dalam sektor produksi dan tenaga kerja, industri hasil tembakau juga menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT).

Merrijantij menyebut penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp211 triliun. Sementara itu, target penerimaan untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp226 triliun.

Namun, ia mengakui bahwa kondisi industri dalam beberapa tahun terakhir menghadapi berbagai tekanan. Penurunan produksi dan kontribusi terhadap PDB nonmigas turut berdampak terhadap realisasi penerimaan cukai.

"Kontribusi industri hasil tembakau terhadap PDB nonmigas maupun volume produksinya mengalami penurunan. Akibatnya, realisasi penerimaan cukai juga tidak mencapai target yang diharapkan pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, pencapaian target cukai sangat berkaitan dengan kebijakan yang diterapkan terhadap industri.

"Apakah target Rp226 triliun bisa tercapai atau tidak sangat tergantung pada kebijakan. Apakah kebijakan memberikan ruang bagi industri untuk bergerak atau justru semakin menekan industri," katanya.

Penyeragaman Kemasan Rokok Jadi Sorotan

Salah satu pembahasan utama dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah mengenai standardisasi kemasan dan informasi kesehatan.

Kemenperin menyebut terdapat tiga poin besar yang sedang dibahas, yaitu aturan kemasan, batas maksimal kandungan tar dan nikotin, serta pembatasan bahan tambahan dalam produk tembakau.

Merrijantij mengatakan pihaknya mendukung adanya regulasi sebagai bentuk kepastian bagi dunia usaha. Namun, Kemenperin memberikan catatan terhadap sejumlah ketentuan yang dianggap melampaui aturan utama dalam PP.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana penyeragaman warna serta jenis huruf pada kemasan rokok.

"Kami mendukung penerbitan aturan turunannya. Tetapi kami menolak bagian yang mengatur penyeragaman warna dan penyeragaman jenis huruf karena tidak sesuai dengan amanat yang diberikan PP," tuturnya.

Menurutnya, warna kemasan merupakan bagian dari identitas merek yang telah memiliki perlindungan melalui Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri.

Perubahan identitas kemasan tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum dan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Batas Nikotin dan Tar Dinilai Berdampak pada Petani

Selain aturan kemasan, Kemenperin juga menyampaikan perhatian terhadap rencana pembatasan kandungan nikotin maksimal sebesar 1 mg dan tar 10 mg.

Merrijantij menilai aturan tersebut belum mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal Indonesia yang memiliki kadar nikotin alami berbeda.

Ia mencontohkan tembakau asal Temanggung yang disebut memiliki kadar nikotin tinggi dan dapat mencapai 8 persen.

"Kalau dipaksa menjadi satu, industri justru harus menggunakan tembakau impor yang kadar nikotinnya lebih rendah. Ini tentu akan berdampak terhadap petani kita," ujarnya.

Menurutnya, persoalan serupa juga berlaku pada pembatasan kadar tar karena sebagian besar produk rokok Indonesia merupakan rokok kretek.

Saat ini, standar nasional masih memperbolehkan kadar tar hingga 55 mg, sementara rata-rata hasil pengujian berada di kisaran 35 mg.

Apabila batas baru ditetapkan hanya 10 mg, ia menilai sebagian besar produksi rokok kretek dalam negeri akan kesulitan memenuhi aturan.

"Artinya, 97 persen rokok kretek yang diproduksi di Indonesia tidak bisa beroperasi. Pertanyaannya, apakah kita sudah siap kehilangan nilai ekonomi yang mencapai sekitar Rp700 triliun?" katanya.

Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan

Merrijantij juga mendorong pemerintah membuat peta jalan atau roadmap apabila memang ingin melakukan penurunan kadar nikotin secara bertahap.

Menurutnya, proses tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, kementerian terkait, pelaku industri, peneliti, hingga petani.

"Kalau memang target akhirnya seperti itu, mari kita duduk bersama. Berapa lama riset yang dibutuhkan, berapa tahun petani perlu beradaptasi, sehingga proses transisi bisa dilakukan secara realistis," ujarnya.

Aturan baru terkait industri tembakau pun masih menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara aspek kesehatan, keberlanjutan usaha, nasib petani, serta penerimaan negara.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Bisa Ancam Industri Tembakau Nasional
  • Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Bisa Ancam Industri Tembakau Nasional
  • Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Bisa Ancam Industri Tembakau Nasional
  • Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Bisa Ancam Industri Tembakau Nasional
  • Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Bisa Ancam Industri Tembakau Nasional
  • Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Bisa Ancam Industri Tembakau Nasional
Advertisement
Advertisement
Advertisement