Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| LIVE

ACARA: Pengajian Akbar bersama KH. Lukman Syafi'i dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2026 / 1 Muharram 1448 H. Disiarkan langsung dari Kediri, Jawa Timur. Dimeriahkan bintang tamu grup lawak Cak Percil Cs.

Perampokan di Pelalawan: Karyawati Ditusuk 22 Kali, Uang Perusahaan Rp76 Juta Dibawa Kabur

Perampokan di Pelalawan menghebohkan publik. Karyawati ditusuk 22 kali, uang perusahaan Rp76 juta dibawa kabur hingga pelaku ditangkap polisi.

Perampokan di Pelalawan: Karyawati Ditusuk 22 Kali, Uang Perusahaan Rp76 Juta Dibawa Kabur
Perampokan di Pelalawan: Karyawati Ditusuk 22 Kali, Uang Perusahaan Rp76 Juta Dibawa Kabur

PEWARTA.CO.ID — Aksi perampokan brutal terjadi di sebuah kantor pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Seorang karyawati menjadi korban kekerasan setelah diserang pelaku yang nekat membawa kabur uang perusahaan senilai sekitar Rp76 juta.

Korban mengalami luka serius setelah ditusuk berkali-kali oleh pelaku. Dalam kejadian tersebut, korban disebut mendapat 22 luka tusukan sebelum akhirnya pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.

Peristiwa ini langsung mendapat perhatian aparat kepolisian. Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelalawan bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait aksi perampokan tersebut.

Kurang dari 12 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial JA (27) yang diduga sebagai pelaku.

Polisi bergerak cepat ungkap kasus perampokan

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengatakan petugas langsung melakukan sejumlah langkah setelah laporan diterima, mulai dari pemeriksaan lokasi kejadian, pengumpulan keterangan saksi, hingga analisis rekaman kamera pengawas.

"Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan," kata Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga sudah mengamati situasi kantor sebelum beraksi. Ia memastikan kondisi lokasi sepi dan korban berada sendirian saat menjalankan aksinya.

Akibat serangan tersebut, korban kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat yang dialaminya.

"Ini merupakan tindak pidana yang sangat serius karena tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami mengapresiasi respons cepat personel di lapangan sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan," ujar Asep.

Korban diserang setelah menolak memberikan kunci brankas

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menjelaskan, kejadian berlangsung pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada seorang diri di dalam kantor.

Pelaku kemudian masuk dan meminta kunci brankas tempat penyimpanan uang. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban yang kemudian berusaha meminta bantuan.

Penolakan itu membuat pelaku melakukan tindakan kekerasan. Serangan dilakukan menggunakan benda yang berada di sekitar lokasi.

"Pelaku awalnya menggunakan gunting yang diambil dari meja kantor untuk mengancam korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting yang digunakan bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali melakukan penusukan," kata Bayu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, perut, dan pundak.

Dalam kondisi terluka, korban masih sempat meminta pertolongan dengan mengirim pesan WhatsApp kepada rekannya sebelum akhirnya mendapat bantuan dan dibawa ke rumah sakit.

Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri

Setelah melakukan aksi kejahatan, pelaku membawa uang perusahaan dan mencoba kabur. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) dini hari.

JA diamankan ketika sedang dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. Saat akan diberhentikan petugas, pelaku disebut berusaha melarikan diri hingga membahayakan keselamatan anggota.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk menghentikan pelaku.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

"Sebagian uang hasil kejahatan tersebut berhasil diamankan polisi saat penangkapan maupun dari lokasi penyimpanan di kediaman pelaku," ucap Bayu.

Motif diduga karena terlilit utang

Dalam pemeriksaan awal, polisi menduga faktor ekonomi menjadi alasan utama pelaku melakukan perampokan tersebut.

Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan memiliki sejumlah tanggungan utang, termasuk pinjaman online.

"Motif sementara yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi," tuturnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat melakukan kekerasan terhadap korban, sepeda motor milik pelaku, serta uang hasil tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Perampokan di Pelalawan: Karyawati Ditusuk 22 Kali, Uang Perusahaan Rp76 Juta Dibawa Kabur
  • Perampokan di Pelalawan: Karyawati Ditusuk 22 Kali, Uang Perusahaan Rp76 Juta Dibawa Kabur
  • Perampokan di Pelalawan: Karyawati Ditusuk 22 Kali, Uang Perusahaan Rp76 Juta Dibawa Kabur
  • Perampokan di Pelalawan: Karyawati Ditusuk 22 Kali, Uang Perusahaan Rp76 Juta Dibawa Kabur
  • Perampokan di Pelalawan: Karyawati Ditusuk 22 Kali, Uang Perusahaan Rp76 Juta Dibawa Kabur
  • Perampokan di Pelalawan: Karyawati Ditusuk 22 Kali, Uang Perusahaan Rp76 Juta Dibawa Kabur
Advertisement
Advertisement
Advertisement