Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo
![]() |
| Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo |
PEWARTA.CO.ID — Sidang praperadilan yang menyeret nama pakar telematika Roy Suryo kembali menjadi sorotan setelah pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan.
Dalam persidangan, Roy Suryo tampak bereaksi dengan menggelengkan kepala ketika mendengarkan penjelasan dari pihak termohon yang menegaskan bahwa proses penangkapan hingga penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Metro Jata tegaskan proses sesuai KUHAP
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara Roy Suryo telah mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Proses tersebut disebut dimulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga penyitaan barang bukti yang relevan. Setelah itu, dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum melalui mekanisme P21.
“Pada tanggal 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo lengkap atau P21,” ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Berkas dinilai lengkap dan masuk tahap lanjut
Dengan status P21 tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, penyidik juga disebut menggunakan dasar hukum KUHAP, termasuk tindakan penangkapan yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
Penangkapan disebut sesuai prosedur
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Tangerang. Selain itu, petugas juga disebut berkoordinasi dengan dua orang saksi dari lingkungan setempat.
Saat menjalankan tugas, petugas mengaku telah memperkenalkan diri sebagai anggota Polri serta menunjukkan surat tugas, izin penggeledahan, surat perintah penggeledahan, hingga administrasi penyidikan lainnya kepada penghuni rumah.
Setelah itu, penghuni rumah disebut mempersilakan petugas masuk, sehingga proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung secara terbuka dengan disaksikan dua saksi lingkungan.
Proses administrasi di Polda Metro Jaya
Setelah diamankan, Roy Suryo kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi administrasi penyidikan. Di sana, penyidik menyusun berita acara penggeledahan dan penangkapan serta memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membaca dan menandatangani dokumen tersebut.
Namun, Roy Suryo disebut menolak menandatangani dokumen tersebut. Penolakan itu kemudian dituangkan dalam berita acara penolakan tanda tangan sebagai bagian dari administrasi penyidikan.
“Setelah itu Termohon memperlihatkan surat perintah penahanan beserta berita acara penahanan kepada Pemohon dan Penasihat Hukumnya, serta memberikan kesempatan untuk membaca dan menandatangani dokumen tersebut. Namun demikian, baik Pemohon maupun Penasihat Hukumnya kembali menolak membubuhkan tanda tangan,”ujarnya.
“Atas penolakan tersebut, Termohon membuat berita acara penolakan menandatangani dan selanjutnya menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan beserta lampirannya kepada keluarga Pemohon sesuai ketentuan administrasi penyidikan," pungkasnya.
| 📡 LIVE