Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Stiker Sedot WC di Cipayung Jaktim
![]() |
| Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Stiker Sedot WC di Cipayung Jaktim |
PEWARTA.CO.ID — Aksi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Timur kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RRM (24) ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu dan tembakau sintetis dengan cara yang tidak biasa, yakni menggunakan stiker jasa sedot WC sebagai penanda lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Modus Stiker Sedot WC untuk sembunyikan narkoba
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan stiker bertuliskan layanan sedot WC yang ditempel di sejumlah titik, seperti tiang dan pohon di sepanjang jalan wilayah Cipayung.
Kanit 1 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Gandi Rezeki Sinaga menjelaskan pola tersebut digunakan untuk menandai lokasi penyimpanan narkotika.
"Modus yang digunakan oleh pelaku menggunakan stiker 'Sedot WC' yang akan ditempel di tiang maupun di pohon di sepanjang jalan daerah Cipayung," kata Gandi, Rabu (17/6/2026).
Berawal dari laporan warga
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," ujarnya.
Penangkapan di rumah kontrakan
Pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi target yang berada di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung. Petugas kemudian bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kontrakan yang ditempati pelaku.
Di dalam kamar tersebut, petugas kembali menemukan berbagai barang bukti narkotika lainnya yang disimpan oleh tersangka.
Barang bukti yang diamankan
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup beragam. Di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 102,45 gram, 17 sedotan plastik berisi sabu, tembakau sintetis seberat 15 gram, hingga enam botol cairan atau bibit sintetis.
Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, dua unit telepon seluler, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka RRM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Aparat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
| LIVE