Resmi Masuk Penjara! Razman Arif Nasution Jalani Hukuman 18 Bulan di Lapas Cipinang
![]() |
| Resmi Masuk Penjara! Razman Arif Nasution Jalani Hukuman 18 Bulan di Lapas Cipinang |
PEWARTA.CO.ID — Pengacara Razman Arif Nasution resmi mulai menjalani masa hukuman penjara selama 18 bulan. Ia dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan kini telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepastian tersebut turut dibenarkan pihak Lapas Cipinang yang menerima langsung kedatangan Razman sebagai warga binaan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Razman resmi diterima di Lapas Cipinang
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, memastikan bahwa proses eksekusi telah berjalan sesuai ketentuan. Ia menyebut Razman sudah resmi masuk sebagai warga binaan setelah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution," kata Syarpani dikutip dari Okezone, Jumat (26/6/2026).
Putusan MA jadi dasar eksekusi
Eksekusi penahanan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Dengan putusan tersebut, pihak kejaksaan kemudian menjalankan eksekusi hingga Razman resmi dimasukkan ke dalam Lapas Cipinang.
Hotman Paris ikut angkat bicara
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga sempat menyampaikan kabar penahanan Razman melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyebut informasi tersebut diperoleh dari sumber yang ia anggap dapat dipercaya.
"Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis (25/6), sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah," ujar Hotman.
Mulai jalani masa hukuman 18 bulan
Dengan telah dilaksanakannya eksekusi ini, Razman Arif Nasution resmi memulai masa pidana penjara selama 18 bulan. Hukuman tersebut merupakan hasil putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kini mulai dijalankan di Lapas Cipinang.
| 📡 LIVE