Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro, Besok Diserahkan ke Jaksa
![]() |
| Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro, Besok Diserahkan ke Jaksa |
PEWARTA.CO.ID — Perkembangan terbaru kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik. Dua tersangka dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 21 Juni 2026.
Keduanya sebelumnya berada di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan dipindahkan menuju Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemindahan tersebut dilakukan setelah pihak penyidik melakukan koordinasi dengan rumah sakit terkait kondisi para tersangka.
"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Penahanan untuk Proses Pelimpahan ke Kejaksaan
Budi menjelaskan, penempatan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Rutan Polda Metro Jaya berkaitan dengan tahapan pelimpahan perkara kepada pihak kejaksaan.
Rencananya, pada Senin pagi, 22 Juni 2026, keduanya akan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.
"Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2. Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ujar Budi.
Tahapan tersebut dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan status tersebut, penyidik kemudian mempersiapkan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Polisi Pastikan Hak Tersangka Tetap Dijamin
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berjalan dengan memperhatikan hak serta kewajiban para pihak.
"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.
Iman mengatakan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengacu pada aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan hukum formil, materiil, serta Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Iman.
"Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden menyampaikan untuk melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya, tegas, dan tidak pandang bulu, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan hak di hadapan hukum," tambah Iman.
Penangkapan Dilakukan Setelah Berkas Perkara Lengkap
Iman juga menerangkan bahwa tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pengamanan terhadap para tersangka, saudara RS dan saudari TF, sebagai bagian rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejaksaan Tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Iman.
Pihak kepolisian memastikan keberadaan para tersangka agar proses pelimpahan berjalan sesuai jadwal. Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keduanya, baik secara fisik maupun psikologis.
"Guna memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka pada proses pelimpahan berjalan lancar, penyidik harus memastikan kehadiran tersangka. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tersangka, baik jasmani rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Iman.
Barang Bukti Turut Dipersiapkan untuk Tahap II
Selain memastikan kondisi tersangka, penyidik juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang nantinya diserahkan kepada jaksa.
Iman menyebut seluruh proses tersebut dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk KUHP, KUHAP, dan SOP penyidikan.
"Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi undang-undang yang berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berpedoman pada KUHP, KUHAP, dan SOP penyidikan," ucap Iman.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Proses tersebut kemudian berlanjut dengan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya mereka dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
| LIVE