Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor Setiap Minggu
![]() |
| Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor Setiap Minggu |
PEWARTA.CO.ID — Dua tersangka dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dipastikan tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. Keduanya saat ini hanya dikenakan kewajiban wajib lapor secara berkala.
Wajib lapor setiap minggu
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa kedua tersangka harus menjalani kewajiban hadir untuk melapor secara rutin setiap pekan. Ketentuan ini disampaikan langsung oleh Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah pada Senin (22/6/2026).
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).
Tidak dilakukan penahanan
Keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor administratif dan pernyataan dari para tersangka. Salah satunya adalah komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan menegaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
Perkara segera disidangkan
Dalam perkembangan kasus ini, Marcelo juga menyampaikan bahwa perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal sidang perdana.
Kronologi sebelum pelimpahan
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat diamankan pada Jumat lalu. Keduanya kemudian menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
| LIVE