Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

ACARA: Pengajian Akbar bersama KH. Lukman Syafi'i dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2026 / 1 Muharram 1448 H. Disiarkan langsung dari Kediri, Jawa Timur. Dimeriahkan bintang tamu grup lawak Cak Percil Cs.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diajukan, Pemerintah Atur Penyidikan hingga Sanksi di Ruang Digital

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diajukan pemerintah untuk memperkuat penanganan kejahatan siber, penyidikan, hingga pemberian sanksi administratif.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diajukan, Pemerintah Atur Penyidikan hingga Sanksi di Ruang Digital
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diajukan, Pemerintah Atur Penyidikan hingga Sanksi di Ruang Digital

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang akan menjadi payung hukum dalam penguatan sistem keamanan digital nasional, termasuk pengaturan mekanisme penyidikan hingga pemberian sanksi administratif di ruang siber.

RUU tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/6/2026).

Dorongan pemerintah untuk perkuat ruang siber

Dalam pemaparannya, Prof. Eddy—sapaan akrab Wamenkum—menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini merupakan mandat Presiden Prabowo Subianto sebagai respons atas perkembangan ekosistem digital yang semakin pesat dan tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat maupun penyelenggaraan negara.

Ia menilai ruang siber kini memiliki peran penting yang berdampak luas, mulai dari keamanan nasional hingga pelayanan publik.

“Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian, dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara,” kata Prof. Eddy dalam rapat.

Kebutuhan regulasi yang lebih komprehensif

Prof. Eddy menjelaskan bahwa keterbatasan aturan yang ada saat ini membuat penanganan keamanan siber masih menghadapi berbagai tantangan. Kondisi tersebut semakin diperburuk oleh meningkatnya kasus kejahatan digital dari tahun ke tahun.

Menurutnya, negara perlu hadir secara lebih kuat dalam melindungi ruang siber agar dapat memberikan dampak positif bagi keamanan nasional hingga kesejahteraan masyarakat.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional,” ucap Eddy.

10 poin utama dalam RUU KKS

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa RUU KKS disusun dengan pendekatan komprehensif dan transformatif untuk menjawab tantangan ancaman siber yang semakin kompleks. Setidaknya terdapat 10 materi utama yang diatur dalam rancangan tersebut, di antaranya:

  1. Penguatan keamanan siber pada infrastruktur informasi, termasuk kewajiban perlindungan oleh penyelenggara sistem
  2. Penguatan ketahanan siber melalui peningkatan SDM, teknologi, dan proses bisnis
  3. Kerja sama internasional dalam penanganan ancaman siber lintas negara
  4. Penguatan peran pemerintah dalam penetapan standar, kebijakan, serta pengembangan ekosistem industri keamanan siber
  5. Pelaksanaan audit teknis terhadap insiden siber secara sistematis
  6. Pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan siber
  7. Pengaturan sumber pendanaan
  8. Pengaturan mekanisme penyidikan di ruang siber
  9. Pemberian sanksi administratif
  10. Pengaturan ketentuan pidana yang belum diatur secara lengkap dalam regulasi lain

Harapan penguatan keamanan digital nasional

Dengan berbagai pengaturan tersebut, pemerintah berharap RUU KKS dapat menjadi landasan utama dalam memperkuat ketahanan siber nasional, khususnya dalam melindungi infrastruktur informasi yang bersifat kritis dan menjadi tulang punggung layanan publik.

“Berdasarkan pengaturan di atas, maka diharapkan RUU KKS ini dapat menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, yang diproyeksikan mampu melindungi infrastruktur informasi khususnya infrastruktur informasi kritis sebagai upaya pemberian pelayanan bagi masyarakat yang sering kali menjadi target utama ancaman siber,” pungkas Eddy.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diajukan, Pemerintah Atur Penyidikan hingga Sanksi di Ruang Digital
  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diajukan, Pemerintah Atur Penyidikan hingga Sanksi di Ruang Digital
  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diajukan, Pemerintah Atur Penyidikan hingga Sanksi di Ruang Digital
  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diajukan, Pemerintah Atur Penyidikan hingga Sanksi di Ruang Digital
  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diajukan, Pemerintah Atur Penyidikan hingga Sanksi di Ruang Digital
  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diajukan, Pemerintah Atur Penyidikan hingga Sanksi di Ruang Digital
Advertisement
Advertisement
Advertisement