Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement

SUBSCRIBE channel YouTube Pewarta Network untuk mendapatkan update video berita terkini dan konten hiburan terbaru, serta terhubung dengan siaran langsung (live streaming) PEWARTA TV.

Said Iqbal Temui Wamenaker, Minta Outsourcing Dibatasi dan Permenaker 7 Direvisi

Said Iqbal temui Wamenaker untuk minta outsourcing dibatasi serta dorong revisi Permenaker 7 dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan nasional baru.

Said Iqbal Temui Wamenaker, Minta Outsourcing Dibatasi dan Permenaker 7 Direvisi
Said Iqbal Temui Wamenaker, Minta Outsourcing Dibatasi dan Permenaker 7 Direvisi

PEWARTA.CO.ID — Wacana pembatasan sistem alih daya atau outsourcing kembali mencuat dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Isu ini kembali menguat setelah Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan langsung usulan tersebut di Jakarta usai bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Dalam pertemuan itu, Said Iqbal mendorong adanya peninjauan ulang terhadap aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 7 yang selama ini menjadi acuan sistem pekerja outsourcing di Indonesia. Ia menilai, penggunaan tenaga alih daya seharusnya tidak diberlakukan secara menyeluruh untuk semua jenis pekerjaan di perusahaan.

Usulan pembatasan ruang lingkup outsourcing

Said Iqbal menekankan bahwa sistem outsourcing perlu dibatasi agar tidak diterapkan secara luas tanpa pertimbangan jenis pekerjaan. Menurutnya, pembatasan ini penting untuk memberikan kejelasan fungsi tenaga kerja di setiap sektor perusahaan.

Ia menilai, beberapa pekerjaan tertentu masih bisa menggunakan skema alih daya, namun harus dalam batas yang jelas dan terukur agar tidak merugikan pekerja.

Jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan

Dalam penjelasannya, Said Iqbal menyebut sejumlah pekerjaan penunjang masih dapat menggunakan sistem outsourcing. Beberapa di antaranya adalah tenaga keamanan, sopir, penyedia layanan makanan, hingga petugas kebersihan perusahaan.

Jenis pekerjaan tersebut dinilai masih memungkinkan untuk dikelola melalui pihak ketiga selama tetap memenuhi ketentuan perlindungan tenaga kerja yang berlaku.

Dorongan kepastian hubungan kerja

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kejelasan status hubungan kerja bagi pekerja alih daya. Menurutnya, kepastian ini menjadi kunci agar hak dan kewajiban pekerja dapat terlindungi dengan baik, baik bagi pekerja kontrak maupun yang berada di bawah perusahaan penyedia jasa.

"Hubungan kerja pekerja alih daya harus memiliki kejelasan agar hak dan kewajibannya terlindungi secara optimal. Kepastian tersebut diperlukan baik bagi pekerja kontrak maupun pekerja tetap pada perusahaan penyedia jasa," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Sabtu, 13 Juni 2026.

Respons Kementerian Ketenagakerjaan

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyambut berbagai masukan yang muncul dalam proses pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan nasional. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh usulan akan dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan menjadi kebijakan baru.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.

Sikap pemerintah soal evaluasi aturan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini masih berada dalam masa transisi. Oleh karena itu, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja.

"Apabila terdapat kebutuhan untuk melakukan peninjauan kembali, pemerintah siap membahas dan mengevaluasi aturan tersebut. Seluruh proses dilakukan sebagai bagian penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik ke depan," ujarnya.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Said Iqbal Temui Wamenaker, Minta Outsourcing Dibatasi dan Permenaker 7 Direvisi
  • Said Iqbal Temui Wamenaker, Minta Outsourcing Dibatasi dan Permenaker 7 Direvisi
  • Said Iqbal Temui Wamenaker, Minta Outsourcing Dibatasi dan Permenaker 7 Direvisi
  • Said Iqbal Temui Wamenaker, Minta Outsourcing Dibatasi dan Permenaker 7 Direvisi
  • Said Iqbal Temui Wamenaker, Minta Outsourcing Dibatasi dan Permenaker 7 Direvisi
  • Said Iqbal Temui Wamenaker, Minta Outsourcing Dibatasi dan Permenaker 7 Direvisi
Advertisement
Advertisement
Advertisement