Sampai Juni 2026 Sudah 43.000 Pekerja Kena PHK, Kemnaker Perkuat Program Perlindungan
![]() |
| Ilustrassi. Pemutusan hubungan kerja (PHK). (Dok. Canva) |
PEWARTA.CO.ID — Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja terdampak mencapai sekitar 43.000 orang hingga Juni 2026.
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
"Kalau tidak salah, kemarin di bulan Juni kan Rp43.000-an, ya. Yang di bulan Juni kemarin ya, sampai bulan Juni," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, saat dijumpai di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Sektor manufaktur diduga jadi penyumbang terbesar PHK
Anwar menyebut sektor industri manufaktur menjadi salah satu bidang yang diduga memiliki kontribusi besar terhadap meningkatnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Meski demikian, Kemnaker masih melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan data rinci terkait sektor-sektor yang paling banyak mengalami PHK.
"Saya cek ya, ini kalau tidak salah ya, manufaktur salah satunya ya. Itu mungkin nanti bisa saya cek, bisa saya sampaikan," tuturnya.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi agar jumlah pekerja terdampak tidak terus bertambah. Selain itu, perlindungan terhadap pekerja yang sudah terkena PHK juga menjadi perhatian utama.
Kemnaker perkuat program JKP untuk pekerja terdampak
Kemnaker menjelaskan bahwa salah satu upaya mitigasi yang dilakukan pemerintah adalah memperkuat pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program tersebut dinilai penting karena dapat membantu pekerja yang kehilangan mata pencaharian selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
"Mitigasi yang kita lakukan, yang pertama tentunya dari sisi JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kita terus melakukan perbaikan pelayanan. Karena bagi seorang yang ter-PHK, JKP itu sangat penting," ujarnya.
Melalui JKP, pekerja yang terkena PHK mendapatkan berbagai manfaat, termasuk dukungan finansial serta fasilitas peningkatan kemampuan agar memiliki peluang lebih besar kembali bekerja.
Anwar menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat tunai yang dapat digunakan pekerja selama masa pencarian pekerjaan baru.
"JKP ini sangat penting. Pertama, tentunya dia akan mendapatkan semacam, katakanlah kompensasi keuangan, yang di situ kan cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan," jelas Anwar.
Pelatihan dan akses lowongan kerja jadi bagian dukungan
Selain bantuan berupa uang tunai, peserta JKP juga mendapat kesempatan mengikuti pelatihan kerja untuk meningkatkan maupun menyesuaikan keterampilan.
Program reskilling dan upskilling menjadi salah satu fasilitas yang diberikan agar pekerja dapat memiliki kompetensi baru sesuai kebutuhan pasar kerja.
Tidak hanya itu, Kemnaker juga menyediakan akses informasi lowongan pekerjaan serta layanan pendampingan penempatan kerja bagi peserta program.
"Akses dan juga bimbingan untuk mendapatkan, di situ adalah pelayanan terkait dengan ketenagakerjaan, misalnya informasi-informasi pekerjaan yang terbuka dan sebagainya," ungkapnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh dukungan selama masa transisi sekaligus memiliki kesempatan lebih besar untuk kembali memasuki dunia kerja.
| 📡 LIVE