Sarang Judi Berkedok Timezone Terbongkar, Polisi Ungkap Omzet Capai Rp2,1 Miliar per Bulan
![]() |
| Sarang Judi Berkedok Timezone Terbongkar, Polisi Ungkap Omzet Capai Rp2,1 Miliar per Bulan |
PEWARTA.CO.ID — Praktik perjudian yang disamarkan sebagai permainan hiburan di sebuah tempat bernama “Timezone” berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Kasus tersebut mengungkap adanya aktivitas judi konvensional dengan nilai perputaran uang yang fantastis, yakni mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian yang menggunakan modus permainan hiburan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan maupun operasional lokasi. Polisi juga menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik perjudian di tempat tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar per bulan,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Modus judi menggunakan sistem voucher
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan perjudian yang beroperasi dengan kedok permainan di “Disney Timezone” yang berada di kawasan Jembatan 3 serta “Sky Timezone” di Jalan Taman Surya, Kalideres.
Dalam menjalankan aksinya, pemain yang datang ke lokasi terlebih dahulu melakukan deposit menggunakan uang tunai maupun transfer. Setelah itu, uang tersebut ditukar menjadi voucher yang digunakan untuk bermain di berbagai mesin permainan.
Mesin-mesin tersebut diduga bukan hanya sekadar permainan hiburan, melainkan menjadi sarana dalam praktik perjudian. Beberapa jenis permainan yang ditemukan antara lain mesin kartu paman, Royal Game, slot game, roulette, tembak ikan, tembak burung, hingga naga putar.
Pemain akan mendapatkan poin dari hasil permainan. Apabila mengalami kekalahan, poin yang dimiliki akan otomatis berkurang atau hilang. Namun, jika pemain menang, jumlah poin akan bertambah dan dapat ditukar kembali dalam bentuk voucher.
“Apabila pemain kalah, maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang, maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali,” tuturnya.
Polisi sita puluhan mesin dan uang miliaran rupiah
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Barang bukti yang disita mencakup uang tunai senilai Rp1,3 miliar, emas dengan berat 21,95 gram, serta tiga unit brankas berwarna hitam.
Selain itu, petugas juga menemukan berbagai voucher permainan dengan pecahan mulai dari Rp50 hingga Rp1.000. Polisi turut menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, termasuk 39 unit mesin permainan.
Pengungkapan ini juga mengarah pada penetapan tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok berbeda. Kelompok pertama merupakan pihak yang diduga sebagai pemilik tempat perjudian, kemudian karyawan “Disney Timezone”, serta karyawan “Sky Timezone”.
Terancam hukuman penjara belasan tahun
Pihak kepolisian menyebut para tersangka dijerat dengan aturan pidana terkait perjudian. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang.
“Persangkaan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 607 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” paparnya.
Kasus sarang judi berkedok Timezone ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
| 📡 LIVE