Surat Putusan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Tembus 1.146 Halaman, Hakim Minta Izin Ringkas Pembacaan
![]() |
| Surat Putusan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Tembus 1.146 Halaman |
PEWARTA.CO.ID — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar pada Selasa (30/6/2026).
Dalam agenda pembacaan vonis tersebut, majelis hakim mengungkapkan bahwa berkas putusan perkara ini memiliki ketebalan yang sangat besar.
Putusan setebal ribuan halaman
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyampaikan bahwa dokumen putusan dalam perkara ini mencapai lebih dari seribu halaman.
"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman, itu lengkapnya, ya," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.
Pernyataan tersebut menegaskan kompleksitas berkas perkara yang harus ditangani dalam sidang vonis tersebut.
Permintaan pembacaan secara ringkas
Dalam persidangan, Hakim Purwanto juga meminta persetujuan dari seluruh pihak yang hadir agar tidak seluruh isi putusan dibacakan di ruang sidang. Pertimbangan tersebut salah satunya berkaitan dengan kondisi kesehatan terdakwa.
"Terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan, eksepsi, terus putusan sela, terus selanjutnya saksi-saksi, baik dari penuntut umum, advokat, ahli, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang di persidangan mungkin kami tidak bacakan ya, kalau disetujui,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa bagian pertimbangan hukum tetap akan dibacakan secara lengkap apabila tidak ada keberatan dari para pihak.
“Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan. "Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman," sambungnya.
Jaksa dan pihak terdakwa sepakat
Menanggapi hal tersebut, pihak jaksa penuntut umum menyatakan persetujuannya atas mekanisme pembacaan yang diringkas. Sikap serupa juga disampaikan oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim.
Salah satu penasihat hukum bahkan berharap agar uraian fakta dalam pertimbangan putusan tetap disampaikan secara jelas oleh majelis hakim.
"Kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," kata salah satu penasihat hukum Nadiem.
| 📡 LIVE