5 Fakta Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar
![]() |
| 5 Fakta Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar |
PEWARTA.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengusut dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang menyeret PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Dalam proses penyidikan tersebut, OJK telah melakukan penyitaan aset dengan nilai mencapai Rp113,97 miliar sebagai bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya melindungi hak para konsumen.
1. Dugaan pelanggaran terkait pembayaran ganti rugi
Penyidikan dilakukan setelah perusahaan diduga tidak menjalankan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis sepanjang periode 2022 hingga 2023.
Nilai kewajiban yang belum dipenuhi disebut mencapai Rp566,24 miliar.
"OJK menyampaikan perkembangan penting proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia," kata Friderica.
2. OJK amankan aset senilai Rp113,97 miliar
Sebagai bagian dari penyidikan, OJK menyita sekaligus mengamankan 485 barang bukti dengan total nilai sekitar Rp113,97 miliar.
Barang yang disita mencakup sejumlah ruko di Pematang Siantar, Bogor, dan Makassar, deposito pada beberapa bank, serta kepemilikan saham di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurut OJK, langkah penyitaan dilakukan untuk mendukung proses hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan hak konsumen yang terdampak.
3. Dugaan modus pengalihan dana investasi nasabah
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Grace Joice Siahaan, menjelaskan bahwa pelaku berinisial HS diduga menguasai dana pokok polis milik sekitar 545 pemegang polis pada kurun waktu 2016 hingga 2019.
Dana tersebut diduga ditempatkan pada instrumen investasi melalui empat perusahaan afiliasi yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK.
Selain itu, para nasabah disebut dijanjikan imbal hasil atau kupon bunga sebesar 14 persen, tetapi janji tersebut tidak pernah dipenuhi.
4. Perusahaan disebut mengabaikan peringatan OJK
Sebelum perkara meningkat ke tahap penyidikan pidana, OJK telah memberikan tiga kali sanksi peringatan kepada perusahaan.
Peringatan tersebut masing-masing dijatuhkan pada September 2018, Januari 2020, dan Maret 2020.
Meski telah memperoleh peringatan berulang kali, perusahaan dinilai tetap tidak melaksanakan perintah tertulis OJK untuk memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.
5. Ancaman pidana hingga 12 tahun penjara
Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Wisnu Widarto, mengatakan perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pelaku diduga melanggar ketentuan karena tidak mematuhi perintah tertulis OJK serta menghambat pelaksanaan kewenangan lembaga tersebut.
Atas dugaan pelanggaran itu, pelaku menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku juga terancam dikenai denda mulai Rp10 miliar hingga Rp300 miliar, disertai ancaman pidana tambahan bagi pihak yang terbukti menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.
| 📡 LIVE