Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

BREAKING NEWS: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN ), Nanik S. Deyang membahas terkait laporan keuangan BGN Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).

Koperasi Sektor Publik di Persimpangan: Perkuat Monitoring, Evaluasi, dan Akuntabilitas demi Tata Kelola yang Amanah

[OPINI] Koperasi Sektor Publik di Persimpangan: Perkuat Monitoring, Evaluasi, dan Akuntabilitas demi Tata Kelola yang Amanah -- Andriyanto (UNTAG).

Koperasi Sektor Publik di Persimpangan: Perkuat Monitoring, Evaluasi, dan Akuntabilitas demi Tata Kelola yang Amanah


Oleh: Andriyanto (Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi)

---


KOPERASI menempati posisi yang khas dalam sistem perekonomian Indonesia. Ia bukan sekadar badan usaha biasa, melainkan amanat konstitusi sebagaimana termasuk dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menempatkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan sebagai salah satu pilar penyusun perekonomian nasional. Karena posisi konstitusionalnya itu, pembinaan koperasi tidak pernah sepenuhnya lepas dari peran negara, baik melalui regulasi, fasilitasi permodalan, maupun pengawasan kelembagaan. Dengan kata lain, koperasi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari logika manajemen sektor publik, sebab keberlangsungannya menyangkut kepentingan jutaan anggota sekaligus menjadi instrumen kebijakan pemerintah untuk pemerataan ekonomi.

Persoalannya, amanat besar itu berhadapan dengan realitas tata kelola yang belum sepenuhnya kokoh. Data Kementerian Koperasi dan UKM memperlihatkan bahwa jumlah koperasi aktif justru menyusut tajam dalam satu dekade terakhir, dari 209.448 unit pada 2014 menjadi 130.119 unit pada akhir 2023–2024, setelah pemerintah membubarkan sekitar 82 ribu koperasi yang dinilai sudah tidak beroperasi. Penyusutan ini sesungguhnya bukan semata kabar buruk, karena ia juga mencerminkan upaya pembersihan data dan penegakan disiplin administratif. Namun di balik angka itu tersimpan persoalan yang lebih mendasar: lemahnya sistem monitoring yang membuat ribuan koperasi “mati suri” bertahun-tahun tanpa terdeteksi, serta minimnya evaluasi berkala atas kinerja kelembagaan koperasi yang masih berstatus aktif.

Tantangan ini menjadi semakin relevan ketika pemerintah saat ini tengah menggencarkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara masif di seluruh Indonesia, sebuah inisiatif top-down dengan dukungan anggaran negara yang sangat besar. Ambisi memperluas koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa ini hanya akan bermakna apabila dibarengi dengan fondasi manajemen yang mampu memastikan setiap rupiah dana publik yang dikucurkan benar-benar termonitor, terevaluasi, dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Tulisan opini ini berupaya mengurai mengapa ketiga pilar tersebut monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas perlu diperlakukan sebagai satu kesatuan sistem manajemen koperasi sektor publik, bukan sekadar formalitas administratif tahunan.

Pijakan teoretis: Tiga pilar tidak bisa dipisahkan

Secara teoretis, urgensi penguatan tata kelola koperasi dapat dijelaskan melalui beberapa kerangka pemikiran yang saling melengkapi. Stewardship theory, sebagaimana dikembangkan oleh Donaldson dan Davis, memandang pengurus organisasi sebagai penatalayan (steward) yang idealnya mengutamakan

kepentingan kolektif organisasi dan anggotanya, bukan kepentingan pribadi. Teori ini relevan diterapkan pada koperasi karena watak kelembagaannya yang berbasis kekeluargaan dan kepercayaan antaranggota. Namun, kepercayaan saja tidak cukup untuk menjamin perilaku amanah secara konsisten. Di sinilah agency theory melengkapi gambaran tersebut dengan menegaskan bahwa selalu ada potensi kesenjangan kepentingan antara pengurus sebagai pengelola (agen) dan anggota sebagai pemilik sekaligus pemberi mandat (prinsipal). Potensi kesenjangan inilah yang menjustifikasi perlunya mekanisme pengawasan yang melembaga, bukan sekadar mengandalkan itikad baik perorangan.

Kerangka ketiga yang relevan adalah konsep value for money, yang lazim digunakan dalam akuntansi sektor publik untuk menilai kinerja organisasi tidak hanya dari besaran dana yang dibelanjakan, tetapi dari sejauh mana penggunaan sumber daya tersebut bersifat ekonomis, efisien, dan efektif. Bagi koperasi sektor publik, konsep ini berarti bahwa keberhasilan tidak cukup diukur dari volume usaha atau jumlah anggota semata, melainkan juga dari kualitas pelayanan dan manfaat riil yang dirasakan anggota dibandingkan sumber daya yang dikorbankan. Ketiga teori ini, jika dirangkai, membentuk siklus tata kelola yang utuh: perencanaan yang jelas, pelaksanaan yang konsisten, monitoring yang berkesinambungan untuk memastikan kesesuaian proses dengan rencana, evaluasi yang menilai pencapaian hasil dan dampak, hingga akuntabilitas berupa pelaporan yang transparan kepada anggota dan otoritas pembina. Ilustrasi siklus tersebut, beserta tiga pijakan teoretisnya, dapat dilihat pada infografis berikut.

Infografis 1. Kerangka teori: siklus tata kelola dan tiga landasan teoretis monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas koperasi sektor publik.
Infografis 1. Kerangka teori: siklus tata kelola dan tiga landasan teoretis monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas koperasi sektor publik.


Infografis tersebut menggambarkan bahwa monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas bukan tiga aktivitas yang berdiri sendiri, melainkan tahapan berurutan dalam satu siklus tata kelola yang terus berputar. Monitoring berfungsi sebagai sistem deteksi dini selama pelaksanaan program berjalan, evaluasi menilai hasil setelah suatu periode usai, dan akuntabilitas mengubah temuan dari kedua proses tersebut menjadi pertanggungjawaban formal yang dapat diakses oleh anggota maupun publik. Ketiganya membutuhkan fondasi kepercayaan dari stewardship theory, kewaspadaan terhadap konflik kepentingan dari agency theory, serta tolok ukur kinerja dari prinsip value for money agar tidak berhenti sebagai formalitas administratif.

Fakta empiris: Kesenjangan antara idealitas dan praktik di lapangan

Jika kerangka teori berbicara tentang idealitas, data empiris menunjukkan jarak yang masih harus ditempuh. Salah satu indikator paling mendasar dari akuntabilitas koperasi adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), forum di mana pengurus mempertanggungjawabkan kinerja keuangan dan operasional kepada seluruh anggota. Data menunjukkan bahwa dari 130.119 koperasi aktif, hanya sekitar 93.002 unit atau 71,5 persen yang benar-benar melaksanakan RAT secara rutin. Artinya, hampir tiga dari sepuluh koperasi aktif belum menjalankan mekanisme akuntabilitas paling dasar ini, sebuah kondisi yang umumnya dipicu oleh terbatasnya kompetensi pengurus dalam penyusunan laporan keuangan serta rendahnya kesadaran akan pentingnya forum pertanggungjawaban tersebut.

Indikator kesehatan keuangan turut memperkuat gambaran ini. Rata-rata rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) koperasi tercatat sebesar 1,4, yang berarti setiap satu rupiah modal sendiri koperasi diiringi 1,4 rupiah kewajiban kepada pihak ketiga dengan sebuah tingkat ketergantungan pada utang yang perlu dicermati dalam evaluasi kesehatan kelembagaan. Di sisi lain, dari aspek skala ekonomi, koperasi sesungguhnya menyimpan potensi besar: total aset yang tercatat dalam sistem Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM mencapai Rp254,17 triliun, dengan jumlah anggota aktif tercatat sekitar 28,9 juta orang pada akhir 2024. Namun demikian, sekitar 70 persen koperasi masih bergerak di unit usaha simpan pinjam, sementara koperasi yang menggarap sektor riil produksi, pertanian, perdagangan, dan jasa produktif lain yang lebih berdampak langsung pada penciptaan nilai tambah dan masih berada di bawah 30 persen. Gambaran selengkapnya dirangkum dalam infografis kedua berikut.

Infografis 2. Potret empiris koperasi Indonesia: tren jumlah koperasi aktif, kepatuhan RAT, aset, keanggotaan, dan struktur usaha
Infografis 2. Potret empiris koperasi Indonesia: tren jumlah koperasi aktif, kepatuhan RAT, aset, keanggotaan, dan struktur usaha.


Rangkaian data ini memperlihatkan paradoks yang patut menjadi perhatian bersama. Di satu sisi, koperasi memiliki basis aset dan keanggotaan yang sangat besar sehingga berpotensi menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang signifikan. Di sisi lain, rendahnya kepatuhan RAT, dominasi usaha simpan pinjam yang berisiko tinggi, serta rasio utang yang relatif besar menandakan bahwa kapasitas monitoring dan evaluasi di tingkat internal koperasi maupun pengawasan dari dinas pembina di daerah masih perlu diperkuat secara sistematis, bukan hanya bersifat reaktif ketika masalah sudah terjadi.

Strategi penguatan: Dari formalitas menuju sistem yang hidup

Pemerintah sebenarnya telah merintis sejumlah instrumen kebijakan yang relevan, antara lain melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, yang mewajibkan audit laporan keuangan koperasi tertentu oleh akuntan publik terdaftar dan memberikan sanksi administratif bertingkat samapai mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha simpan pinjam bagi koperasi yang tidak patuh. Kebijakan semacam ini patut diapresiasi karena memindahkan akuntabilitas dari sekadar normatif menjadi mekanisme yang memiliki konsekuensi nyata. Akan tetapi, regulasi yang baik hanya akan efektif apabila ditopang tiga hal berikut.

  1. Digitalisasi sistem monitoring. Pengalaman pemanfaatan perangkat lunak manajemen proyek dan analitik data dalam monitoring dan evaluasi program pengadaan sektor publik menunjukkan bahwa pendekatan berbasis teknologi dan berbasis Risiko dan memusatkan perhatian pengawasan pada koperasi dengan indikator kerawanan tinggi samapai jauh lebih efisien dibandingkan pengawasan manual yang menyeluruh namun dangkal. Sistem informasi keuangan terpadu yang memungkinkan dinas koperasi memantau laporan secara real time, sebagaimana telah dirintis di sejumlah kabupaten, perlu direplikasi secara nasional dan terintegrasi dengan ODS Kementerian Koperasi dan UKM.
  2. Penguatan kapasitas pengurus. Pelatihan akuntansi dan manajemen koperasi perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar seremonial satu kali. Banyak persoalan akuntabilitas berakar dari ketidakmampuan teknis menyusun laporan keuangan yang sesuai standar, sehingga pendampingan intensif menjadi kebutuhan mendasar, terutama bagi koperasi desa baru yang dibentuk melalui pendekatan top-down dan belum tentu memiliki pengurus dengan kompetensi akuntansi memadai.
  3. Transparansi indikator kinerja. Sejalan dengan prinsip pengukuran kinerja sektor publik, hasil monitoring dan evaluasi semestinya tidak berhenti di meja dinas pembina, tetapi dibuka kepada anggota dan masyarakat luas sebagai bentuk transparansi yang memperkuat kepercayaan. Keterbukaan semacam ini sekaligus menjadi insentif sosial bagi pengurus untuk menjaga kinerja, karena reputasi koperasi langsung dipertaruhkan di hadapan publik yang mengamatinya.

Kesimpulan

Manajemen koperasi sektor publik tidak bisa lagi mengandalkan semangat kekeluargaan semata sebagai jaminan tata kelola yang baik. Stewardship theory mengajarkan pentingnya kepercayaan, tetapi agency theory mengingatkan bahwa kepercayaan perlu dijaga dengan mekanisme pengawasan yang melembaga, dan prinsip value for money menegaskan bahwa hasil akhirnya harus dapat diukur secara ekonomis, efisien, dan efektif. Data empiris memperlihatkan bahwa di balik skala aset dan keanggotaan koperasi yang besar, masih terdapat kesenjangan akuntabilitas yang nyata tercermin dari rendahnya kepatuhan RAT, ketergantungan pada utang, dan minimnya diversifikasi usaha ke sektor riil.

Di tengah ambisi besar pemerintah memperluas jaringan koperasi hingga ke tingkat desa, momentum ini semestinya dijadikan kesempatan untuk membangun ulang fondasi monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas sebagai satu sistem yang hidup dan terintegrasi, bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Digitalisasi pengawasan, penguatan kapasitas pengurus, dan keterbukaan informasi kinerja kepada publik adalah tiga langkah konkret yang dapat segera ditempuh. Tanpa pembenahan tata kelola yang serius, perluasan jumlah koperasi secara kuantitatif berisiko hanya mengulang pola lama: tumbuh pesat di atas kertas, namun rapuh dalam pertanggungjawaban. Sebaliknya, dengan sistem monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas yang kokoh, koperasi punya peluang nyata untuk menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang benar-benar amanah sebagaimana dicita-citakan konstitusi.


Ditulis oleh: Andriyanto dari FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Koperasi Sektor Publik di Persimpangan: Perkuat Monitoring, Evaluasi, dan Akuntabilitas demi Tata Kelola yang Amanah
  • Koperasi Sektor Publik di Persimpangan: Perkuat Monitoring, Evaluasi, dan Akuntabilitas demi Tata Kelola yang Amanah
  • Koperasi Sektor Publik di Persimpangan: Perkuat Monitoring, Evaluasi, dan Akuntabilitas demi Tata Kelola yang Amanah
  • Koperasi Sektor Publik di Persimpangan: Perkuat Monitoring, Evaluasi, dan Akuntabilitas demi Tata Kelola yang Amanah
  • Koperasi Sektor Publik di Persimpangan: Perkuat Monitoring, Evaluasi, dan Akuntabilitas demi Tata Kelola yang Amanah
  • Koperasi Sektor Publik di Persimpangan: Perkuat Monitoring, Evaluasi, dan Akuntabilitas demi Tata Kelola yang Amanah
Advertisement
Advertisement
Advertisement