Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

ACARA: Pengajian Akbar bersama KH. Lukman Syafi'i dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2026 / 1 Muharram 1448 H. Disiarkan langsung dari Kediri, Jawa Timur. Dimeriahkan bintang tamu grup lawak Cak Percil Cs.

BLT DBHCHT 2026 Cair, Buruh Pabrik Rokok Terima Rp600.000, Ini Rinciannya

BLT DBHCHT 2026 cair untuk buruh pabrik rokok. Bantuan Rp600.000 disalurkan guna menjaga daya beli dan mendukung perekonomian keluarga pekerja.

BLT DBHCHT 2026 Cair, Buruh Pabrik Rokok Terima Rp600.000, Ini Rinciannya
BLT DBHCHT 2026 Cair, Buruh Pabrik Rokok Terima Rp600.000

PEWARTA.CO.ID — Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali disalurkan kepada ratusan buruh pabrik rokok di Kota Pekalongan. Pada penyaluran tahun 2026, setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp600.000.

Program tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan DBHCHT untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, khususnya pekerja yang menggantungkan penghasilan pada sektor industri hasil tembakau (IHT). Penyaluran bantuan juga ditujukan untuk membantu menjaga daya beli keluarga penerima.

Penyaluran BLT sesuai aturan pemerintah

Pelaksanaan bantuan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan DBHCHT, termasuk untuk pembinaan lingkungan sosial melalui pemberian bantuan langsung kepada buruh pabrik rokok.

"Adapun untuk tahun 2026 ini, buruh pabrik rokok yang mendapat BLT DBHCHT dari Pemkot Pekalongan sejumlah 500 orang. Masing-masing mendapatkan Rp300.000 per bulan kali dua bulan, yakni Mei dan Juni," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan Sugiyo seperti dikutip, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Sugiyo menjelaskan, selain bantuan dari Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyalurkan bantuan kepada 922 buruh pabrik rokok di perusahaan yang sama dengan nominal yang setara.

Besaran bantuan berubah dibanding tahun lalu

Meski nilai yang diterima tetap membantu kebutuhan pekerja, terdapat perubahan skema penyaluran dibandingkan tahun sebelumnya.

"Perlu kami sampaikan, ada perbedaan penerimaan tahun ini dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya BLT diberikan dengan perhitungan empat bulan, tahun ini perhitungannya menjadi dua bulan. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat," tutur Sugiyo.

Dengan perubahan tersebut, perhitungan bantuan tahun ini hanya mencakup dua bulan, yakni Mei dan Juni.

Diharapkan membantu kebutuhan keluarga

Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab menyampaikan bahwa sebagian besar pekerja di industri rokok merupakan perempuan yang berperan sebagai penopang ekonomi keluarga. Karena itu, bantuan yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

"Penyaluran DBHCHT kepada pekerja di wilayah Pekalongan bertujuan untuk menunjang perekonomian keluarga para pekerja. Harapannya, uang yang diterima dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok, misalnya untuk membeli sembako," ujar Balgis.

Pemerintah Kota Pekalongan menilai pemanfaatan DBHCHT merupakan bentuk pengembalian manfaat dari kontribusi industri hasil tembakau kepada masyarakat.

Dana DBHCHT juga digunakan untuk pelatihan dan layanan kesehatan

Selain disalurkan dalam bentuk BLT, dana DBHCHT dimanfaatkan untuk berbagai program lain yang menyentuh masyarakat. Salah satunya adalah pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pekalongan sebagai upaya mengurangi angka pengangguran.

Dana tersebut juga mendukung penyediaan layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC), serta kegiatan pemberantasan rokok ilegal.

"DBHCHT yang diterima, dikembalikan lagi kepada masyarakat. Bentuknya berupa BLT dan juga pelatihan-pelatihan yang menunjang untuk mengurangi pengangguran. Selain itu, juga pemberantasan rokok ilegal dan pelayanan Kesehatan," katanya.

Untuk menjaga keberlangsungan industri legal yang menjadi sumber DBHCHT, Pemerintah Kota Pekalongan turut menjalankan pengawasan melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal bersama aparat penegak hukum.

Industri hasil tembakau menghadapi tantangan regulasi

Di sisi lain, sektor industri hasil tembakau saat ini menghadapi berbagai kebijakan yang dinilai semakin ketat. Beberapa di antaranya adalah rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik, serta rencana pembatasan kadar tar dan nikotin yang tengah disiapkan tim kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pemerintah daerah, termasuk Kota Pekalongan, terus menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar proses finalisasi kebijakan tetap memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian daerah.

Kontribusi industri hasil tembakau dinilai masih berperan penting bagi roda ekonomi, terutama di wilayah sentra produksi dan pertanian tembakau. Karena itu, pemerintah daerah berharap kebijakan yang diterapkan dapat menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan sektor padat karya, sehingga tidak memicu dampak sosial ekonomi seperti pemutusan hubungan kerja maupun meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • BLT DBHCHT 2026 Cair, Buruh Pabrik Rokok Terima Rp600.000, Ini Rinciannya
  • BLT DBHCHT 2026 Cair, Buruh Pabrik Rokok Terima Rp600.000, Ini Rinciannya
  • BLT DBHCHT 2026 Cair, Buruh Pabrik Rokok Terima Rp600.000, Ini Rinciannya
  • BLT DBHCHT 2026 Cair, Buruh Pabrik Rokok Terima Rp600.000, Ini Rinciannya
  • BLT DBHCHT 2026 Cair, Buruh Pabrik Rokok Terima Rp600.000, Ini Rinciannya
  • BLT DBHCHT 2026 Cair, Buruh Pabrik Rokok Terima Rp600.000, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement
Advertisement