Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri India Narendra Modi meresmikan proyek konservasi dan restorasi Candi Prambanan di Yogyakarta pada Rabu (8/7/2026).

BPOM Resmi Larang Influencer Promosikan Obat, Aturan Baru Perketat Iklan Produk Farmasi

BPOM resmi melarang influencer promosikan obat lewat aturan baru iklan obat. Simak ketentuan BPOM, promosi obat, dan iklan obat terbaru.

BPOM Resmi Larang Influencer Promosikan Obat, Aturan Baru Perketat Iklan Produk Farmasi
Kepala BPOM, Taruna Ikrar. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru yang memperketat tata cara promosi dan iklan obat di Indonesia.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi influencer maupun individu untuk mempromosikan atau mengiklankan obat kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat. Regulasi itu ditandatangani Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 16 April 2026 dan mulai diundangkan pada 29 April 2026.

Aturan baru ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan perlindungan masyarakat dari informasi pemasaran obat yang tidak objektif, tidak lengkap, hingga berpotensi menyesatkan.

Aturan promosi dan iklan obat diperjelas

Dalam regulasi tersebut, promosi diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang berisi penyampaian informasi atau ajakan mengenai obat oleh pihak yang memiliki kewenangan menyerahkan obat.

Sementara itu, iklan merupakan salah satu bentuk promosi berupa penyampaian pesan mengenai obat melalui media gambar, tulisan, suara, maupun audiovisual untuk kepentingan pemasaran dan perdagangan.

PerBPOM Nomor 7 Tahun 2026 membedakan ketentuan promosi berdasarkan jenis obat, yaitu obat resep dan obat tanpa resep.

Obat yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter hanya boleh dipromosikan melalui media ilmiah yang ditujukan kepada tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Sebaliknya, obat tanpa resep dapat diiklankan kepada masyarakat umum.

Iklan obat wajib mendapat persetujuan BPOM

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa seluruh iklan obat tanpa resep harus lebih dahulu memperoleh persetujuan dari BPOM sebelum dipublikasikan.

Permohonan persetujuan tersebut hanya dapat diajukan oleh industri farmasi yang memiliki izin edar produk. Karena itu, pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), maupun fasilitas lain yang ingin memasang iklan wajib bekerja sama dengan pemilik izin edar.

“Prinsip dari promosi dan iklan obat yang dilakukan harus memenuhi empat hal, yakni objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan,” ungkap Taruna dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Taruna mengatakan seluruh informasi yang dimuat dalam materi promosi maupun iklan harus sesuai dengan data yang telah disetujui saat penerbitan izin edar. Selain itu, informasi yang disampaikan juga harus memuat penjelasan secara lengkap, termasuk mengenai indikasi serta peringatan penggunaan obat.

“Tidak menyesatkan berarti informasi yang disampaikan tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman, memberikan gambaran yang keliru, atau disampaikan oleh petugas kesehatan atau tokoh sehingga dapat memengaruhi masyarakat dalam menggunakan obat,” urainya lebih lanjut.

Influencer dilarang promosikan obat

Melalui aturan terbaru ini, BPOM juga menambahkan sejumlah larangan yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi lama.

Beberapa di antaranya meliputi pemberian contoh obat kepada masyarakat, pemberian bonus berupa obat atau sediaan farmasi lainnya, pemberian diskon berlebihan maupun komisi, hingga penggunaan fitur komunikasi dua arah di media sosial sebagai sarana transaksi jual beli obat.

Selain itu, individu maupun influencer kini tidak diperbolehkan melakukan promosi, publikasi, maupun iklan obat.

"Kecuali hanya berperan sebagai pemeran dalam iklan," katanya.

BPOM juga menegaskan bahwa materi iklan tidak boleh memanfaatkan minimnya pengetahuan masyarakat, menggunakan istilah ilmiah secara berlebihan tanpa makna yang jelas, maupun menjadikan anak-anak sebagai pihak yang mengambil keputusan untuk menggunakan obat. Iklan juga tidak boleh ditujukan langsung kepada anak tanpa pendampingan orang dewasa.

Gantikan aturan lama

PerBPOM Nomor 7 Tahun 2026 resmi menggantikan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat.

Regulasi baru tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari persyaratan materi iklan, informasi khusus untuk jenis obat tertentu, hingga ketentuan media yang dapat digunakan untuk promosi.

BPOM menyebut proses penyusunan aturan ini telah dimulai sejak 2025 melalui tahapan penyusunan rancangan, pembahasan internal, konsultasi publik, hingga harmonisasi bersama Kementerian Hukum serta kementerian dan lembaga terkait.

Selama konsultasi publik, BPOM menerima sebanyak 162 masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), asosiasi industri farmasi, dan pelaku industri farmasi.

Untuk permohonan persetujuan iklan yang diajukan sebelum aturan baru berlaku, BPOM masih akan memprosesnya berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021.

Sementara itu, persetujuan iklan yang telah diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya wajib menyesuaikan ketentuan terbaru paling lambat 12 bulan sejak PerBPOM Nomor 7 Tahun 2026 diundangkan.

Di akhir keterangannya, Taruna mengingatkan seluruh pelaku usaha agar memastikan promosi dan iklan obat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, atau pencabutan sertifikat cara distribusi obat yang baik,” tegasnya.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • BPOM Resmi Larang Influencer Promosikan Obat, Aturan Baru Perketat Iklan Produk Farmasi
  • BPOM Resmi Larang Influencer Promosikan Obat, Aturan Baru Perketat Iklan Produk Farmasi
  • BPOM Resmi Larang Influencer Promosikan Obat, Aturan Baru Perketat Iklan Produk Farmasi
  • BPOM Resmi Larang Influencer Promosikan Obat, Aturan Baru Perketat Iklan Produk Farmasi
  • BPOM Resmi Larang Influencer Promosikan Obat, Aturan Baru Perketat Iklan Produk Farmasi
  • BPOM Resmi Larang Influencer Promosikan Obat, Aturan Baru Perketat Iklan Produk Farmasi
Advertisement
Advertisement
Advertisement