Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

BREAKING NEWS: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi Tahun 2026 di Jakarta, pada Minggu (12/7/2026).

BPOM Temukan 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Bernilai Rp35,8 Miliar, Pengawasan Penjualan Online Diperketat

BPOM menemukan 2,1 juta kosmetik ilegal senilai Rp35,8 miliar. Pengawasan media online, skincare, produk kecantikan, dan e-commerce kini diperketat.

BPOM Temukan 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Bernilai Rp35,8 Miliar, Pengawasan Penjualan Online Diperketat
BPOM Temukan 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Bernilai Rp35,8 Miliar, Pengawasan Penjualan Online Diperketat

PEWARTA.CO.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik setelah menemukan lebih dari 2,1 juta produk yang melanggar ketentuan sepanjang pelaksanaan intensifikasi pengawasan pada 2026. Nilai ekonomi dari seluruh temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp35,8 miliar.

Meningkatnya transaksi produk kecantikan, skincare, dan perawatan diri melalui berbagai platform belanja daring menjadi salah satu alasan BPOM memfokuskan pengawasan pada media online. Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasarkan kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi persyaratan.

Penjualan skincare di e-commerce jadi perhatian

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan tren penjualan produk kecantikan di platform digital terus menunjukkan peningkatan signifikan.

“Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop. Dengan total Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan sebesar 79,73%,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut BPOM, besarnya nilai transaksi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang dijual secara online.

Ratusan sarana distribusi diperiksa

Intensifikasi pengawasan dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia pada 11 hingga 22 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, BPOM melakukan pemeriksaan terhadap 190 sarana distribusi.

Hasilnya, sebanyak 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dari pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan 2.205 item kosmetik yang melanggar aturan peredaran.

Sebagian besar temuan merupakan kosmetik ilegal dengan persentase mencapai 86,83 persen. Sementara itu, kosmetik impor yang tidak dilengkapi surat keterangan impor menyumbang 12,58 persen dari total pelanggaran yang ditemukan.

BPOM juga mencatat Tangerang, Bogor, dan Jakarta sebagai wilayah dengan jumlah temuan kosmetik ilegal terbesar selama pelaksanaan intensifikasi pengawasan tahun ini.

Lembaga tersebut menilai tingginya angka pelanggaran di tiga wilayah tersebut menjadi alasan penting untuk terus meningkatkan pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Ribuan tautan media online melanggar ketentuan

Selain memeriksa jalur distribusi, BPOM turut melakukan pengawasan terhadap penjualan kosmetik melalui media online. Hasilnya, ditemukan sebanyak 9.042 tautan yang melanggar ketentuan selama intensifikasi pengawasan berlangsung.

Nilai ekonomi dari seluruh pelanggaran yang ditemukan di platform digital itu diperkirakan mencapai sekitar Rp260,7 miliar.

Mayoritas pelanggaran di media online berasal dari penjualan kosmetik ilegal dengan porsi mencapai 95,24 persen. Selain itu, BPOM juga menemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sebesar 4,66 persen.

Sementara itu, terdapat pula pelanggaran berupa penggunaan produk yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, meski jumlahnya relatif kecil, yakni sebesar 0,10 persen.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • BPOM Temukan 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Bernilai Rp35,8 Miliar, Pengawasan Penjualan Online Diperketat
  • BPOM Temukan 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Bernilai Rp35,8 Miliar, Pengawasan Penjualan Online Diperketat
  • BPOM Temukan 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Bernilai Rp35,8 Miliar, Pengawasan Penjualan Online Diperketat
  • BPOM Temukan 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Bernilai Rp35,8 Miliar, Pengawasan Penjualan Online Diperketat
  • BPOM Temukan 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Bernilai Rp35,8 Miliar, Pengawasan Penjualan Online Diperketat
  • BPOM Temukan 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Bernilai Rp35,8 Miliar, Pengawasan Penjualan Online Diperketat
Advertisement
Advertisement
Advertisement