Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kukar
![]() |
| Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Dalam agenda pemeriksaan pada Selasa (21/7/2026), penyidik memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dihitung berdasarkan setiap metrik ton batu bara di wilayah Kukar.
KPK jadwalkan pemeriksaan empat saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan pada hari yang sama.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Selain Mudyat Noor, penyidik juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi. Mereka masing-masing adalah Warih yang berstatus ibu rumah tangga (IRT), Atang dari unsur swasta, serta Wilfred Imanuel Adisulung Singkali yang merupakan karyawan BUMN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya, KPK telah memperluas penyidikan perkara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Dalam pengembangan kasus tersebut, lembaga antirasuah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
Ketiga perusahaan itu ialah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Penetapan status tersangka terhadap tiga korporasi tersebut dilakukan pada Februari 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," tutupnya.
| 📡 LIVE