Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

BREAKING NEWS: Siaran langsung Rapat Paripurna DPR RI Bahas Pengesahan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Turki & Malaysia, pada Selasa (21/7/2026).

DJP Libatkan TNI dan Polri untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Ini Skemanya

DJP libatkan TNI dan Polri untuk awasi kepatuhan wajib pajak melalui sistem pengawasan baru. Simak skema dan sasaran pengawasannya.

DJP Libatkan TNI dan Polri untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Ini Skemanya
DJP Libatkan TNI dan Polri untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Ini Skemanya

PEWARTA.CO.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pengawasan yang diterapkan DJP guna menjaga keberlangsungan kepatuhan perpajakan masyarakat di bawah sistem self assessment, di mana wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.

Aturan baru jadi pedoman pengawasan

Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Surat edaran itu menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia.

"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan."

Tiga sasaran utama pengawasan

Melalui skema pengawasan terintegrasi tersebut, DJP membagi fokus pengawasan ke dalam tiga kelompok utama.

Kelompok tersebut meliputi wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan yang dilakukan berdasarkan pendekatan kewilayahan.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah maupun belum terdaftar dilakukan dengan meminta klarifikasi atau penjelasan atas data dan keterangan yang telah dimiliki DJP melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Selain itu, pengawasan juga mencakup objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang telah tercatat maupun yang belum masuk dalam kewajiban perpajakan.

Mekanisme disesuaikan dengan status wajib pajak

DJP menerapkan mekanisme pengawasan yang berbeda sesuai status wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui instrumen Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) serta Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, tindak lanjut dilakukan melalui program penjangkauan ekstensifikasi untuk memperluas basis kepatuhan perpajakan.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • DJP Libatkan TNI dan Polri untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Ini Skemanya
  • DJP Libatkan TNI dan Polri untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Ini Skemanya
  • DJP Libatkan TNI dan Polri untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Ini Skemanya
  • DJP Libatkan TNI dan Polri untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Ini Skemanya
  • DJP Libatkan TNI dan Polri untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Ini Skemanya
  • DJP Libatkan TNI dan Polri untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Ini Skemanya
Advertisement
Advertisement
Advertisement