DPR Desak KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
![]() |
| Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi IV DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara transparan perkembangan penanganan dugaan kasus gratifikasi yang turut menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meski demikian, DPR menegaskan tetap menghormati proses hukum yang kini berada di tangan lembaga antirasuah.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penegakan hukum sehingga tidak lagi menjadi ruang pengawasan Komisi IV sebagai mitra kerja Kementerian Kehutanan.
"Perlu saya tegaskan bahwa perkara ini pada prinsipnya sudah berada dalam ranah penegakan hukum dan bukan lagi menjadi ranah pengawasan Komisi IV sebagai mitra kerja Kementerian Kehutanan," kata Johan kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
DPR hormati kewenangan KPK
Johan menegaskan Komisi IV DPR tidak akan mencampuri substansi penyidikan karena hal itu merupakan kewenangan penuh KPK.
Meski demikian, ia menilai keterbukaan dalam penanganan perkara tetap penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Namun, sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, saya memandang penting agar KPK mengungkap perkara ini secara utuh, profesional, dan transparan," ujarnya.
Menurutnya, penjelasan yang menyeluruh kepada masyarakat dapat menghindarkan munculnya spekulasi yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penolakan laporan bukan berarti perkara selesai
Politikus PKS itu juga menyoroti penolakan KPK terhadap laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan. Ia menegaskan keputusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penghentian ataupun selesainya penanganan perkara.
Johan menjelaskan, berdasarkan keterangan KPK, laporan gratifikasi ditolak karena objek yang dilaporkan telah masuk ke tahap penyidikan. Dengan kondisi tersebut, mekanisme pelaporan gratifikasi tidak lagi digunakan.
"Dengan kata lain, substansi perkaranya justru sedang ditangani melalui mekanisme penyidikan yang berlaku," tuturnya.
Minta proses hukum berjalan independen dan terbuka
Lebih lanjut, Johan mengingatkan pentingnya menjunjung asas equality before the law dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap pihak yang berkaitan dengan suatu perkara memiliki hak memperoleh kepastian hukum, sementara masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak berkembang berbagai asumsi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Ia pun mengajak semua pihak memberikan kepercayaan kepada KPK untuk menuntaskan perkara tersebut sembari tetap mendorong agar proses penanganannya dilakukan secara profesional.
"Karena itu, mari kita percayakan prosesnya kepada KPK, sembari mendorong agar penanganannya dilakukan secara independen, objektif, dan terbuka," pungkasnya.
| 📡 LIVE