DPR Desak LPSK Beri Perlindungan bagi Korban Pemerkosaan 27 Pria di Sampang
![]() |
| Ilustrasi. Trauma kasus kekerasan seksual terhadap wanita. (Dok. Canva) |
PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur, terus menjadi perhatian. DPR RI mendesak negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban sekaligus memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil langkah cepat untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Menurutnya, korban yang masih di bawah umur memiliki risiko mengalami trauma berkepanjangan sehingga membutuhkan penanganan secara menyeluruh.
"Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Dia dan keluarganya tidak boleh berjuang sendiri menghadapi penderitaan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban," kata Mafirion, Minggu (12/7/2026).
DIBERITAKAN SEBELUMNYA!
Gadis 15 Tahun di Madura Diperkosa 27 Orang, MUI Kutuk Keras dan Desak Hukuman Berat
LPSK diminta penuhi seluruh hak korban
Mafirion menegaskan, perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti pada aspek keamanan semata. LPSK juga diminta memastikan seluruh hak korban benar-benar terpenuhi selama proses penanganan perkara berlangsung.
Hak tersebut mencakup perlindungan fisik, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial agar korban dapat menjalani proses pemulihan secara optimal.
Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara kekerasan seksual tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang berhasil diamankan. Yang tidak kalah penting adalah kemampuan negara memberikan pemulihan kepada korban sekaligus menghadirkan keadilan.
DPR desak pelaku segera ditangkap
Selain meminta perlindungan terhadap korban diperkuat, Mafirion juga mendesak aparat kepolisian bergerak cepat memburu pelaku yang hingga kini masih berstatus buron.
Ia meminta seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap, diproses sesuai ketentuan hukum, dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Ini adalah tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Mafirion menilai kasus tersebut merupakan tindak kejahatan serius yang tidak boleh mendapat toleransi dalam bentuk apa pun.
"Seluruh pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
| 📡 LIVE