Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

ACARA: Pengajian Akbar bersama KH. Lukman Syafi'i dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2026 / 1 Muharram 1448 H. Disiarkan langsung dari Kediri, Jawa Timur. Dimeriahkan bintang tamu grup lawak Cak Percil Cs.

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan praperadilan kasus korupsi MBG terkait status tersangka, penahanan, dan dugaan penyimpangan tata kelola.

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).

Perkara itu tercatat dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, pihak yang menjadi termohon atau tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klasifikasi perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir pada Kamis (2/7/2026).

Lodewyk nilai penetapan tersangka tidak sah

Dalam permohonan yang diajukan, Lodewyk menilai tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara sewenang-wenang.

Selain mempersoalkan status tersangka, ia juga mempermasalahkan langkah penahanan yang dilakukan penyidik karena dianggap tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Melalui gugatan tersebut, Lodewyk meminta hakim tunggal praperadilan untuk menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah.

Permintaan itu mencakup penangkapan, penetapan dirinya sebagai tersangka, hingga penahanan yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin (13/7/2026) mendatang," demikian keterangan dalam SIPP.

Enam orang jadi tersangka kasus dugaan korupsi MBG

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Selain Lodewyk Pusung, tersangka lain yang ditetapkan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak swasta yang disebut memiliki hubungan dengan Sony yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG periode 2025–2026.

Perkara itu disebut mencakup dugaan persoalan terkait afiliasi dan praktik jual beli titik SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Dugaan markup pengadaan di BGN

Dalam penyidikan perkara tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari dugaan markup dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Nilai pengadaan yang diduga bermasalah disebut tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Dugaan penyimpangan itu diduga dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Intervensi tersebut kemudian disebut berujung pada penyusunan dokumen yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.

Kini, gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji keabsahan langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi MBG tersebut.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Advertisement
Advertisement
Advertisement