Gaji ASN Dipotong 30 Persen Demi Selamatkan PPPK, Komisi II DPR Sebut Kebijakan Terlalu Ekstrem
![]() |
| Gaji ASN Dipotong 30 Persen Demi Selamatkan PPPK, Komisi II DPR Sebut Kebijakan Terlalu Ekstrem |
PEWARTA.CO.ID — Kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang memangkas pendapatan aparatur sipil negara (ASN) hingga 30 persen untuk mempertahankan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan di tingkat pusat. Komisi II DPR RI menilai langkah tersebut terlalu ekstrem dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap pelayanan publik.
Pemotongan pendapatan ASN disebut dilakukan sebagai upaya menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga PPPK akibat keterbatasan kemampuan fiskal di sejumlah daerah.
Komisi II DPR nilai kebijakan terlalu ekstrem
Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, mengakui bahwa sebagian daerah memang tengah menghadapi tekanan anggaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Meski demikian, ia menilai pemangkasan pendapatan ASN hingga 30 persen bukanlah solusi yang ideal.
“Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK. Namun, jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, khawatir mempengaruhi kualitas layanan publik daerah,” kata Ali dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Ali, kebijakan tersebut bukan hanya berdampak pada kondisi finansial ASN, tetapi juga dapat memengaruhi semangat kerja aparatur. Penurunan motivasi birokrasi dikhawatirkan berimbas langsung terhadap kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Ini yang harus kita antisipasi. Jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor," ucap Ali.
Pemerintah pusat diminta segera turun tangan
Ali mendorong pemerintah pusat untuk segera melakukan langkah strategis dalam mengatasi persoalan tersebut. Salah satu upaya yang dinilai penting ialah melakukan evaluasi dan pemetaan kemampuan fiskal seluruh pemerintah daerah dalam membiayai tenaga PPPK.
Ia menilai pemetaan harus diprioritaskan pada daerah yang memiliki risiko fiskal tinggi, terutama wilayah dengan belanja pegawai yang besar namun memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah.
"Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial, agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang," ujar politikus PKB ini.
Dorong skema pendanaan PPPK yang berkelanjutan
Selain evaluasi fiskal, Ali juga meminta adanya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun solusi jangka panjang terkait pembiayaan PPPK.
Ia berharap Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat merumuskan mekanisme pendanaan yang lebih berkelanjutan.
"Meminta empat instansi tersebut segera menyusun skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan. Pemerintah pusat perlu mengkaji opsi untuk memasukkan komponen gaji PPPK tertentu secara eksplisit ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Ali.
Pemotongan gaji ASN terjadi di sejumlah daerah
Sebelumnya, kebijakan pemangkasan pendapatan ASN untuk mempertahankan tenaga PPPK telah diterapkan di beberapa daerah. Salah satu contoh terjadi di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memangkas pendapatan PPPK serta tunjangan pendapatan seluruh ASN sebesar 30 persen. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak diberhentikan.
| 📡 LIVE