Gudang Obat Keras Ilegal di Bogor Digerebek, Polisi Sita 1,03 Juta Butir Siap Edar
![]() |
| Gudang Obat Keras Ilegal di Bogor Digerebek, Polisi Sita 1,03 Juta Butir Siap Edar |
PEWARTA.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Rancabungur dan Gunung Putri. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 1,03 juta butir obat keras ilegal yang diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto , menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus bermula saat petugas menyergap seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio hitam di pinggir Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.
"Dalam penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan secara Cash on Delivery (COD)," kata Wikha, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap DM, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, yang dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan tersebut.
Di lokasi itu, petugas menyita 125.000 butir OKT yang terdiri atas 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir Pil Y.
Peredaran dikendalikan buronan
Kepada penyidik, DM mengaku telah menjalankan aktivitas penyimpanan dan distribusi obat keras ilegal selama kurang lebih satu tahun. Obat-obatan itu diduga diedarkan menggunakan mobil operasional ke wilayah Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat.
Menurut polisi, seluruh aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang buronan berinisial JC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Gudang kedua berisi 913 ribu butir
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, setelah polisi menangkap pria berinisial IM di kawasan Matraman.
Hasil pengembangan membawa petugas ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibuat terkejut saat menemukan gudang penyimpanan masif berisi 913.650 butir OKT," ujar Wikha.
Dari gudang kedua tersebut, polisi menyita 201.670 butir Tramadol, 205.980 butir Trihexyphenidyl, 290.000 butir Hexymer, dan 216.000 butir Pil Y.
Obat-obatan itu diduga akan dipasok menggunakan sepeda motor ke wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Bekasi atas perintah pemasok berinisial RK yang juga berstatus DPO.
Lebih dari 1,03 juta butir diamankan
Secara keseluruhan, aparat kepolisian berhasil menyita lebih dari 1,03 juta butir obat keras ilegal dari dua gudang tersebut. Jumlah itu terdiri dari berbagai jenis OKT yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan sekitarnya.
Wikha menilai pengungkapan ini telah mencegah potensi penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan ratusan ribu generasi muda di Kabupaten Bogor dan daerah sekitar.
"Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi, serta terus mengintensifkan pengejaran di lapangan untuk memburu dua orang DPO, yakni JC dan RK, guna membongkar jaringan pemasok obat ilegal hingga ke akar-akarnya," pungkasnya.
| 📡 LIVE