Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

ACARA: Pengajian Akbar bersama KH. Lukman Syafi'i dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2026 / 1 Muharram 1448 H. Disiarkan langsung dari Kediri, Jawa Timur. Dimeriahkan bintang tamu grup lawak Cak Percil Cs.

Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Ada Urgensinya, Praperadilan Kabulkan Sebagian Gugatan

Hakim menyatakan penangkapan Roy Suryo tidak ada urgensinya. Praperadilan mengabulkan sebagian gugatan terkait penggeledahan, penangkapan, & penahanan

Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Ada Urgensinya, Praperadilan Kabulkan Sebagian Gugatan
Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Ada Urgensinya, Praperadilan Kabulkan Sebagian Gugatan

PEWARTA.CO.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Dalam putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan terdapat cacat formil maupun materiil dalam pelaksanaan tindakan tersebut sehingga dinilai tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Selasa (7/7/2026). Namun, hakim juga menolak sejumlah permohonan lain yang diajukan Roy Suryo karena dianggap tidak menjadi kewenangan praperadilan atau sudah tidak lagi relevan.

Hakim soroti dasar penggeledahan dan penangkapan

Pada awal pertimbangannya, hakim membahas legalitas penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.

"Satu, mengenai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon," ujar hakim dalam persidangan, Selasa (7/7/2026).

Dalam persidangan terungkap bahwa pihak Polda Metro Jaya menyatakan penggeledahan dan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Meski izin penggeledahan telah diperoleh dari pengadilan, hakim menilai terdapat ketidaksesuaian antara alasan yang tercantum dalam permohonan izin dengan tujuan penggeledahan yang dilaksanakan pada 19 Juni 2026 di rumah Roy Suryo.

"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin kepada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan termohon, penggeledahan dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon guna keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara telah lengkap, bukan lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," tutur hakim.

Hakim nilai tidak ada urgensi menangkap Roy Suryo

Majelis juga mempertimbangkan berbagai bukti yang diajukan selama persidangan. Menurut hakim, tidak ditemukan kondisi yang menunjukkan adanya hambatan dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

Selain itu, dalil Roy Suryo yang menyatakan dirinya selalu bersikap kooperatif sepanjang proses penyidikan tidak dibantah oleh pihak termohon.

Atas dasar tersebut, hakim menyimpulkan bahwa secara materiil tidak terdapat kebutuhan yang mendesak untuk melakukan penggeledahan dengan tujuan menangkap Roy Suryo.

Dalam pertimbangannya mengenai penangkapan, hakim juga menyebut tidak ada fakta yang menunjukkan penyidik mengalami kesulitan menghadirkan Roy Suryo untuk proses pelimpahan tahap II.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, penyidikan tetap berjalan tanpa adanya tindakan penangkapan.

"Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan pemohon atau keadaan-keadaan, misalnya pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi sehingga menimbulkan kekhawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan pada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, atau pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah," jelas hakim.

Hakim menambahkan, apabila jadwal pelimpahan telah ditentukan, penyidik sebenarnya dapat menyampaikan pemberitahuan atau surat panggilan resmi kepada Roy Suryo sehingga ia dapat hadir tanpa perlu dilakukan penangkapan.

"Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menurut hakim, merupakan tindakan sewenang-wenang. Menimbang bahwa terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," papar hakim.

Penahanan juga dinyatakan tidak sah

Selain penggeledahan dan penangkapan, hakim turut menilai penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti kebijakan wajib lapor yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik. Selama Roy Suryo menjalani kewajiban tersebut, penyidik tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan sejak penetapan status tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026.

"Dalam situasi seperti itu, seharusnya pemohon dihadapkan pada logika kepastian bahwa selama pemohon tidak melanggar syarat yang ditetapkan oleh termohon, maka pemohon tidak perlu ditahan. Sebaliknya, jika pemohon melanggar syarat yang ditetapkan tersebut, maka saat itulah ia perlu ditahan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," paparnya.

Sebagian permohonan Roy Suryo tetap ditolak

Meski mengabulkan sebagian permohonan, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut hanya menyangkut keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Karena itu, hakim menolak permintaan agar seluruh berkas penyidikan yang telah atau akan dilimpahkan ke Kejaksaan dinyatakan tidak sah maupun melawan hukum.

Selain itu, permohonan agar Roy Suryo dibebaskan dari Rumah Tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya juga ditolak karena pada saat putusan dibacakan yang bersangkutan sudah tidak berada dalam tahanan.

"Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari Rumah Tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya, sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," ungkap hakim.

Hakim juga menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada penilaian sah atau tidaknya tindakan upaya paksa. Karena itu, pengadilan tidak berwenang memerintahkan penuntut umum untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan.

"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan praperadilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," kata hakim.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Ada Urgensinya, Praperadilan Kabulkan Sebagian Gugatan
  • Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Ada Urgensinya, Praperadilan Kabulkan Sebagian Gugatan
  • Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Ada Urgensinya, Praperadilan Kabulkan Sebagian Gugatan
  • Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Ada Urgensinya, Praperadilan Kabulkan Sebagian Gugatan
  • Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Ada Urgensinya, Praperadilan Kabulkan Sebagian Gugatan
  • Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Ada Urgensinya, Praperadilan Kabulkan Sebagian Gugatan
Advertisement
Advertisement
Advertisement