Heboh Amplop Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK
![]() |
| Heboh Amplop Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK |
PEWARTA.CO.ID — Isu dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, menyeret perhatian publik setelah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil langkah pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut berkaitan dengan penolakan gratifikasi yang ia lakukan atas kejadian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebutkan bahwa Menhut telah secara resmi menyampaikan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu.
KPK lakukan verifikasi laporan gratifikasi
Budi menjelaskan, setelah laporan diterima, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan proses verifikasi dan analisis mendalam. Langkah ini juga mencakup koordinasi internal untuk memastikan kejelasan informasi yang dilaporkan.
KPK nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.
“Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan laporan mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan dari Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Kronologi pemberian amplop di Kementerian Kehutanan
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni telah memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang. Ia menegaskan bahwa amplop yang sempat diserahkan Bupati Kuansing sudah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman Amby.
Peristiwa itu terjadi usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6/2026). Pertemuan tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi dari pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kuansing disebut meninggalkan sebuah amplop yang diselipkan dalam map usai pertemuan selesai.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli Antoni.
Amplop dikembalikan melalui mekanisme resmi
Menhut menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak memiliki hak untuk menerima pemberian itu, ia langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pihak pemberi.
Menurutnya, proses pengembalian tidak dilakukan secara instan karena harus menyesuaikan agenda kedinasan serta prosedur administrasi.
Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya dikembalikan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Raja Juli juga menegaskan bahwa pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman Amby. Seluruh proses tersebut, kata dia, telah didokumentasikan secara resmi dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai.
| 📡 LIVE