Kasus Batu Bara Kukar, KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi di Balik Aset Japto Soerjosoemarno
![]() |
| Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran gratifikasi dalam perkara korupsi sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Aset tersebut kini ditelusuri karena diduga memiliki hubungan dengan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas bisnis batu bara di wilayah Kukar.
Penyidik menduga aset-aset itu memiliki keterkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemeriksaan terhadap Japto kembali dilakukan KPK sebagai bagian dari pengembangan perkara tersebut.
Ia diperiksa sebagai saksi pada Selasa (30/6/2026) untuk membantu penyidik mengungkap lebih jauh dugaan aliran gratifikasi yang terjadi.
KPK dalami keterkaitan aset dengan perkara batu bara
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Japto masih berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang berasal dari pembayaran per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Penyidik saat ini juga melakukan pemetaan terhadap aset-aset yang sebelumnya telah disita dari penguasaan Japto. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui hubungan aset dengan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Sebelumnya dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan untuk meng-clustering aset-aset itu, diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja. Karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi, sehingga nanti akan lebih jelas aset-aset itu berkaitan dengan tersangka yang mana," ujarnya, Rabu (1/7/2026).
KPK menyebut terdapat dugaan bahwa aset-aset tersebut berhubungan dengan penerimaan gratifikasi dari para tersangka. Hal itu menjadi salah satu aspek yang masih terus didalami oleh tim penyidik.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," katanya.
Penelusuran tata kelola batu bara Kukar
Selain memeriksa keterkaitan aset, KPK juga mengusut berbagai tahapan dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara. Penyelidikan mencakup rangkaian kegiatan mulai dari produksi hingga proses distribusi.
Penyidik mendalami sejumlah aktivitas dalam rantai bisnis batu bara, termasuk pengangkutan, jasa hauling, jasa dermaga, hingga layanan pengamanan yang mendukung proses pengiriman batu bara.
"Jadi aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar. Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, yang kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah itu semuanya didalami," ujarnya.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk melihat apakah aset yang telah disita memiliki hubungan dengan aktivitas bisnis batu bara yang menjadi bagian dari perkara gratifikasi.
KPK periksa dugaan selisih PNBP batu bara
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara jumlah produksi batu bara dengan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan perusahaan kepada negara.
Penyidik tengah mengkaji apakah pembayaran royalti batu bara yang disetorkan telah sesuai dengan total produksi yang dilakukan oleh perusahaan.
"Nah itu semuanya didalami, termasuk mengapa KPK dalam perkara ini juga mendalami soal PNBP-nya. Apakah PNBP yang disetor dari royalti batu bara itu sudah sesuai dengan total produksi dari para perusahaan. Nah karena diduga ini ada gap, ada selisih," tuturnya.
Aspek tersebut menjadi bagian dari penyelidikan karena KPK menduga terdapat perbedaan antara angka produksi dan penerimaan negara yang tercatat.
Perkara Rita Widyasari berkembang ke tersangka korporasi
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Ketiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap hubungan antara aset yang disita, dugaan penerimaan gratifikasi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
| 📡 LIVE