Kasus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih KPK, Ini Alasannya
![]() |
| Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini belum diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada tahapan penanganan perkara yang masih berlangsung.
Penjelasan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut proses hukum saat ini masih berada pada fase awal sehingga belum memenuhi ketentuan untuk dilakukan pengambilalihan oleh KPK.
KPK hadiri koordinasi dengan Polda Metro Jaya
Asep mengungkapkan, KPK sebelumnya menerima undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Pertemuan tersebut membahas koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti undangan itu, pimpinan KPK menugaskan Asep bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti untuk menghadiri pembahasan tersebut.
"Kami hadir di sana. Kami berdiskusi dengan penyidik terkait bagaimana koordinasi dan supervisi dalam sebuah perkara," kata Asep, Senin (13/7/2026).
Perkara dinilai masih berada pada tahap awal
Dalam forum tersebut, KPK menyimpulkan bahwa perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah masih berada pada tahapan awal penanganan. Kondisi itu membuat mekanisme pengambilalihan perkara belum dapat diterapkan.
"Kalau diambil alih, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, lalu supervisi. Setelah itu baru disesuaikan dengan klausul yang ada pada Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di sana ada kriteria kapan pengambilalihan perkara dilakukan," ujarnya.
Menurut Asep, proses tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas.
KPK tegaskan tidak bertindak berdasarkan asumsi
Asep juga menegaskan bahwa KPK tidak dapat mengambil alih sebuah perkara hanya karena muncul anggapan bahwa proses penyidikannya berpotensi mengalami kendala.
"Jadi tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, misalnya menganggap perkara ini pasti akan macet. Itu hanya asumsi," katanya.
Ia menekankan, keputusan pengambilalihan harus mengacu pada mekanisme dan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan dugaan semata.
KPK hormati proses penyidikan yang berjalan
Karena kasus tersebut masih dalam tahap awal, KPK memilih menghormati proses penyidikan yang saat ini dijalankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Kejaksaan Agung.
"Tentunya kami memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
| 📡 LIVE