Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

BREAKING NEWS: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi Tahun 2026 di Jakarta, pada Minggu (12/7/2026).

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Penyidikan dan Alat Bukti Tetap Berlanjut

Kejagung menghentikan pengumpulan data MBG melalui surat edaran. Meski begitu, penyidikan, alat bukti, dan tindak lanjut kasus MBG tetap berjalan.

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Penyidikan dan Alat Bukti Tetap Berlanjut
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menginstruksikan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, langkah tersebut dipastikan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026). Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi agar menghentikan kegiatan pengumpulan data di wilayah hukum masing-masing.

Pengumpulan data telah memasuki batas waktu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran itu berkaitan dengan berakhirnya masa pengumpulan data yang sebelumnya telah ditugaskan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi.

"Surat edaran ini merupakan surat biasa terkait penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Anang menegaskan bahwa penghentian aktivitas pengumpulan data bukan berarti penanganan perkara ikut dihentikan. Tahapan berikutnya tetap akan berjalan sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.

Alat bukti tetap diproses dalam penyidikan

Menurut Anang, seluruh data yang telah berhasil dikumpulkan sebelumnya akan tetap menjadi bagian dari proses hukum. Kejagung akan melanjutkan pendalaman terhadap alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Data-data yang telah terkumpul akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Dengan demikian, fokus penanganan perkara kini berlanjut pada pemrosesan data yang telah dihimpun dan penguatan alat bukti dalam proses penyidikan.

Surat lanjutan dari instruksi sebelumnya

Surat edaran terbaru ini merupakan tindak lanjut dari instruksi yang lebih dahulu diterbitkan Kejagung. Pada surat sebelumnya, jajaran Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi serta menghimpun berbagai permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.

Setelah masa inventarisasi dan pengumpulan data berakhir, Kejagung kini mengarahkan proses penanganan pada tahap lanjutan dengan memanfaatkan data yang telah terkumpul sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Penyidikan dan Alat Bukti Tetap Berlanjut
  • Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Penyidikan dan Alat Bukti Tetap Berlanjut
  • Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Penyidikan dan Alat Bukti Tetap Berlanjut
  • Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Penyidikan dan Alat Bukti Tetap Berlanjut
  • Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Penyidikan dan Alat Bukti Tetap Berlanjut
  • Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Penyidikan dan Alat Bukti Tetap Berlanjut
Advertisement
Advertisement
Advertisement