Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri
![]() |
| Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri |
PEWARTA.CO.ID — Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Asabri. Informasi tersebut dikonfirmasi Kejaksaan Agung (Kejagung), yang juga menjelaskan perkembangan sejumlah perkara lain yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Penetapan tersangka berdasarkan Sprindik Kortas Tipikor Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah mengacu pada surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," kata Anang kepada wartawan, dikutip, Minggu (19/7/2026).
Anang menegaskan bahwa status tersangka tersebut hanya berlaku untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
Kasus Krakatau Steel dan batu bara PLTU masih tahap penyidikan
Kejagung memastikan bahwa dua perkara lain yang juga dikaitkan dengan Febrie Adriansyah belum memasuki tahap penetapan tersangka.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang disebut mengakibatkan blackout.
"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," tutup Anang.
Dengan demikian, pada dua perkara tersebut Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Kejagung terima pelimpahan dua tersangka
Dalam penanganan perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya.
Keduanya yakni mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah serta pihak swasta bernama Don Ritto.
Selain menerima pelimpahan tersangka, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU.
Ketiga Sprindik tersebut mencakup perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta kasus PT Asabri.
Tim khusus dibentuk untuk menangani perkara
Untuk mengusut rangkaian perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior.
Mayoritas anggota tim diketahui merupakan jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polisi sita uang, emas, dan aset bernilai ratusan miliar
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.
Dalam salah satu penggeledahan di kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang.
Barang bukti yang ditemukan meliputi SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD 889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, juga menghasilkan temuan brankas terkunci yang berisi tujuh koper.
Di dalamnya ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp100 juta.
Berdasarkan estimasi penyidik, total nilai barang bukti yang ditemukan dari lokasi tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
| 📡 LIVE