Kemenag Bakal Tertibkan Pesantren Ilegal, Siapkan Aturan Lebih Ketat untuk Cegah Kasus Kekerasan dan Penyimpangan
![]() |
| Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar. |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan pesantren yang tidak memiliki legalitas resmi alias pesantren ilegal.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk kasus kekerasan seksual yang belakangan mencuat di sejumlah lembaga yang mengatasnamakan pesantren.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menyatakan pemerintah akan melakukan penertiban secara serius dengan memperjelas kriteria sebuah lembaga agar dapat disebut sebagai pondok pesantren.
Kebijakan itu diharapkan mampu membedakan pesantren yang benar-benar memenuhi ketentuan dengan lembaga yang beroperasi tanpa status resmi.
Definisi pesantren akan diperjelas
Menurut Nasaruddin, masih ditemukan banyak lembaga yang memakai nama pesantren, padahal belum terdaftar di Kementerian Agama.
Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan sekaligus mencoreng citra pendidikan pesantren yang selama ini dikenal masyarakat.
“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kiai seperti apa,” ujar Menag.
Selain memperjelas status lembaga, Kemenag juga akan memperkuat sistem tata kelola pesantren agar lingkungan pendidikan berbasis agama tersebut semakin aman bagi para santri.
Majelis Masyayikh diperkuat
Sebagai bagian dari pembenahan, Kementerian Agama mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen tersebut melibatkan para tokoh pesantren untuk menyusun konsep ekosistem pendidikan yang lebih baik sekaligus membantu menyusun regulasi yang dapat mencegah berbagai bentuk pelanggaran.
“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.
Menurut Nasaruddin, pembenahan tidak hanya menyangkut legalitas maupun sistem pembelajaran, tetapi juga menyasar perilaku seluruh pihak yang berada di lingkungan pesantren.
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.
Kemenag siapkan sanksi tegas
Menag turut mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum serta nilai-nilai kepesantrenan. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik yang bertentangan dengan hukum negara maupun ajaran syariat.
“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” cetus Menag.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum, Kemenag memastikan akan memberikan tindakan tegas. Selain memproses pihak yang terlibat sesuai ketentuan pidana, pemerintah juga akan mencabut izin operasional hingga menutup lembaga terkait.
Di sisi lain, hak para santri untuk tetap memperoleh pendidikan dipastikan tetap menjadi perhatian dengan memindahkan mereka ke pesantren lain yang dinilai lebih aman.
“Pesantren yang terlibat Itu semua pihak terlibat Selain harus menjalani Proses hukum Juga kita memberikan Tindakan ke podok pesantren Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” pungkasnya.
| 📡 LIVE