KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Berkaitan dengan Alih Fungsi Hutan
![]() |
| KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Berkaitan dengan Alih Fungsi Hutan |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP), dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Penyitaan tersebut dilakukan ketika Juprizal menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP Riau pada Selasa, 8 Juli 2026. Uang yang disita penyidik diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan.
KPK periksa sembilan saksi terkait kasus Kuansing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh sembilan saksi yang dipanggil dalam perkara tersebut telah hadir memenuhi pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing serta dugaan penyimpangan dalam pengajuan alih fungsi kawasan hutan.
Sejumlah pejabat dan pihak yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah (FHD), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ade Fahrer.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, Anggota DPRD Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, Camat Logas Tanah Darat Syahferry, serta Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
Budi menjelaskan, penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai dugaan aliran suap terkait pengisian jabatan Sekda Kuansing kepada Suhardiman Amby.
Tidak hanya itu, proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan juga menjadi bagian yang ditelusuri.
"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," ujarnya.
KPK sita uang dari dua saksi
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang dari dua orang saksi, yakni Juprizal dan Fahdiansyah.
Budi menyebut, uang yang diamankan dari Juprizal mencapai SGD12.000, sedangkan dari Fahdiansyah sebesar Rp15 juta.
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai SGD12.000 dan saksi Sdr. FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ucapnya.
Penyidik masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan di Kuansing.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (SRD), sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam penyidikan awal, lembaga antirasuah menduga Suhardiman meminta pemberian satu unit mobil Toyota Land Cruiser kepada pihak yang ingin menduduki posisi Sekda.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi Zulkarnain dengan membeli kendaraan senilai Rp2,05 miliar melalui skema kredit. Pembayaran cicilan kendaraan itu mencapai Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun dengan menggunakan identitas Ardiles.
Dugaan gratifikasi terkait kawasan hutan
Selain perkara dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Taufik menyampaikan bahwa dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang melibatkan Suhardiman Amby.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya.
Penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
| 📡 LIVE