Mahfud MD Ungkap 3 Skenario Berbahaya Jika Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung
![]() |
| Mahfud MD Ungkap 3 Skenario Berbahaya Jika Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung |
PEWARTA.CO.ID — Pernyataan Mahfud MD terkait pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu mengungkap adanya tiga kemungkinan skenario buruk yang dapat terjadi setelah perkara tersebut dialihkan dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Mahfud, salah satu risiko yang muncul adalah peluang bagi Febrie Adriansyah untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang telah ditetapkan.
Potensi praperadilan Febrie Adriansyah
Mahfud menjelaskan, pengalihan perkara sebelum tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri dapat menjadi celah hukum yang dimanfaatkan untuk mengajukan praperadilan.
Ia menyebut, kondisi tersebut berbeda dengan pelimpahan perkara yang secara prosedur hukum memiliki mekanisme tersendiri.
"Skenarionya adalah begini Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini,” kata Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfudmd, yang dikutip Selasa (14/7/2026).
“Maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu," lanjutnya.
Mahfud menilai, proses pemeriksaan terhadap tersangka menjadi bagian penting dalam tahapan penyidikan sebelum sebuah perkara dialihkan ke lembaga lain.
Kekhawatiran penyidikan berjalan lambat
Skenario kedua yang disampaikan Mahfud adalah kemungkinan proses penyidikan berjalan lambat apabila Febrie Adriansyah tidak mengambil langkah praperadilan.
Ia mengatakan, kekhawatiran tersebut muncul karena Febrie sebelumnya pernah menduduki posisi penting di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Mungkin saja Febri tidak mengajukan pra-peradilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," ujarnya.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut berpotensi membuat penyidikan hanya berfokus pada pihak tertentu tanpa mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih luas.
Risiko perkara berakhir dikesampingkan
Sementara itu, skenario ketiga yang dinilai Mahfud sebagai kemungkinan paling buruk adalah apabila kasus tersebut sengaja dibiarkan tanpa perkembangan hingga akhirnya dihentikan.
Ia menyebut, jika hal itu sampai terjadi, maka akan menjadi persoalan serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," pungkasnya.
Pernyataan Mahfud tersebut menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi dalam penanganan perkara korupsi, terutama ketika melibatkan pejabat atau mantan pejabat dengan posisi strategis di institusi penegak hukum.
| 📡 LIVE