Mantan Penyidik KPK Sebut Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni Miliki Karakteristik Suap
![]() |
| Mantan Penyidik KPK Sebut Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni Miliki Karakteristik Suap |
PEWARTA.CO.ID — Dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendapat sorotan dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha. Ia menilai perkara tersebut memiliki karakteristik tindak pidana suap, bukan sekadar gratifikasi sebagaimana dipahami secara umum.
Menurut Praswad, adanya dugaan hubungan antara pemberian uang dengan permohonan pelepasan kawasan hutan membuat perkara tersebut layak dipandang sebagai dugaan suap. Ia juga menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana apabila terdapat tujuan tertentu di balik pemberian tersebut.
"Dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses. Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu 8 Juli 2026.
Pelaporan gratifikasi disorot
Praswad turut menanggapi langkah Raja Juli Antoni yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan gratifikasi memiliki persyaratan tertentu. Salah satunya, penerima masih harus menguasai barang atau uang yang diterima ketika pelaporan dilakukan.
Praswad mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pelaporan gratifikasi.
"Pelaporan gratifikasi tidak dapat mengubah karakter perkara suap. Ketentuan itu berlaku bila terdapat indikasi tindak pidana suap," ujar Praswad
Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan penyidikan agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Praswad juga menyoroti dugaan adanya kebocoran informasi sebelum OTT berlangsung. Menurutnya, potensi penyebaran informasi saat proses penindakan perlu menjadi bahan evaluasi internal KPK.
"KPK perlu terus mengevaluasi kemungkinan kebocoran informasi," katanya.
KPK masih lengkapi alat bukti
Di sisi lain, KPK masih mendalami pengakuan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, mengenai dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengakuan tersebut telah disampaikan dalam pemeriksaan awal. Namun, penyidik masih membutuhkan bukti tambahan sebelum menarik kesimpulan.
"Masih diperlukan bukti lain untuk memperkuat dugaan tersebut. Penyidik masih melengkapi bukti permulaan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2027).
Penyidik juga terus menelusuri besaran uang serta tujuan pemberian tersebut. Dugaan sementara, uang itu berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam penyelidikan, KPK menduga dana berasal dari 914 koperasi unit desa (KUD) yang kemudian dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.
Sebelumnya, Suhardiman Amby diketahui bertemu Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 untuk membahas usulan pelepasan kawasan hutan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sementara itu, Raja Juli Antoni menyatakan tidak mengetahui isi amplop yang diterimanya. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pihak yang memberikannya.
| 📡 LIVE