MUI Desak Koruptor Harus Dihukum Mati!
![]() |
| MUI Desak Koruptor Harus Dihukum Mati! |
PEWARTA.CO.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai praktik korupsi telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat karena merampas hak-hak rakyat, terutama kelompok yang paling rentan.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, dalam Muzakarah Hukum Nasional yang diselenggarakan Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Sabtu (4/7/2026).
Menurut MUI, korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang menimbulkan penderitaan luas sehingga memerlukan penanganan yang lebih tegas demi menciptakan efek jera.
MUI nilai hukuman mati layak diterapkan
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa praktik korupsi telah memberikan dampak yang sangat merugikan masyarakat Indonesia, khususnya kalangan miskin dan kaum dhuafa.
Karena itu, ia berpandangan bahwa hukuman mati merupakan bentuk sanksi yang layak dijatuhkan kepada pelaku korupsi sebagai upaya memberikan efek jera secara maksimal.
“Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati,” tegas Buya Amirsyah pada Muzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Dijelaskan berdasarkan perspektif hukum Islam
Buya Amirsyah menjelaskan bahwa dalam hukum Islam atau syariat, korupsi termasuk kategori kejahatan yang dikenai sanksi ta'zir. Jenis hukuman dalam ranah ta'zir ditetapkan oleh pemerintah atau hakim sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah ulama berpendapat hukuman ta'zir dapat dijatuhkan hingga tingkat paling berat, yakni hukuman mati.
MUI sebut dasar fatwa telah tersedia
Secara kelembagaan, MUI menyatakan bahwa penerapan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan luar biasa telah memiliki landasan melalui Fatwa MUI Tahun 2005.
Ketentuan tersebut juga kembali dipertegas dalam hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V yang menyebut hukuman mati dapat diterapkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium terhadap tindak kejahatan luar biasa.
Ajak masyarakat dukung pemberantasan korupsi
Sebagai bagian dari perannya sebagai sadiqul hukuma atau mitra pemerintah, MUI mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Buya Amirsyah juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo beserta aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian, hingga lembaga peradilan, agar terus bertindak tegas dalam menangani perkara korupsi.
Di akhir pernyataannya, ia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan kedudukan pelaku.
“Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” pungkas Buya Amirsyah.
| 📡 LIVE