Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi Sudewo, KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta
![]() |
| Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi Sudewo, KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta |
PEWARTA.CO.ID — Nama Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ikut menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami seluruh fakta yang terungkap dalam proses persidangan tersebut.
Perkara itu disidangkan pada 13 Juli 2026. Dalam agenda persidangan, salah seorang saksi mengonfirmasi adanya penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.
KPK akan telaah fakta persidangan
Juru Bicara KPK, Budi, mengatakan setiap fakta yang muncul di ruang sidang akan menjadi bahan analisis bagi jaksa penuntut umum maupun penyidik. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya pengembangan perkara.
"Nah, ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik nanti apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, penyidik tidak hanya menelusuri aliran dana yang terungkap di persidangan. KPK juga akan mengkaji dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pemberian uang tersebut.
Ia menjelaskan bahwa motif, tujuan, serta kedudukan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
"Nah ini motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya ya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa gitu ya," pungkasnya.
Sudewo didakwa menerima gratifikasi
Dalam perkara yang sama, Sudewo didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai lebih dari Rp2 miliar saat masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI.
Selain uang tunai, jaksa juga menyebut terdapat gratifikasi berupa sebilah keris Nogososro dan perbaikan jalan di depan rumah Sudewo.
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya membeberkan rincian penerimaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Juni 2026.
“Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
| 📡 LIVE