Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement

OJK Bidik Aturan Demutualisasi BEI Terbit September 2026, Buka Jalan Bursa Jadi Perusahaan Terbuka

OJK targetkan aturan demutualisasi BEI terbit September 2026, membuka jalan Bursa Efek Indonesia menjadi perusahaan terbuka.

ojk targetkan aturan demutualisasi bei terbit september 2026
OJK menargetkan aturan demutualisasi BEI terbit pada September 2026 sebagai dasar transformasi Bursa Efek Indonesia menjadi perusahaan terbuka. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diterbitkan pada pekan kedua September 2026. Regulasi tersebut menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan itu sekaligus menjadi landasan bagi perubahan struktur Bursa Efek Indonesia menuju perusahaan berbentuk perseroan yang berpotensi menjadi perusahaan terbuka pada masa mendatang.

Penyusunan aturan libatkan pelaku industri

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa regulator sedang menyusun aturan turunan terkait proses demutualisasi dengan melibatkan berbagai pihak di industri pasar modal.

Dalam proses tersebut, OJK telah mengundang Bursa Efek Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), serta sejumlah pelaku industri lainnya untuk memberikan masukan. Langkah itu dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan industri sekaligus mudah diterapkan.

"Dengan dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit pada minggu kedua September 2026," ujar Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, dikutip Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA!

OJK Perketat Aturan BEI usai BI, Kemenkeu, dan Danantara Jadi Pemegang Saham

Pembahasan dilakukan secara berkelanjutan

Hasan mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai demutualisasi telah berlangsung secara rutin antara OJK, pemerintah, dan Bursa Efek Indonesia. Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam regulasi yang mengubah struktur kepemilikan bursa dari sistem berbasis anggota menjadi perusahaan berbentuk perseroan.

Meski demikian, OJK memastikan penyusunan aturan tetap menjaga independensi Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara perdagangan efek maupun OJK sebagai regulator yang melakukan pengawasan.

IPO BEI masih menunggu kajian lebih lanjut

Terkait peluang Bursa Efek Indonesia melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO) setelah proses demutualisasi selesai, Hasan menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 belum mengatur secara rinci mekanisme tersebut.

Hal yang masih memerlukan kajian antara lain mengenai penggunaan kode ticker apabila BEI nantinya mencatatkan sahamnya sendiri atau melakukan self-listing.

"OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global sebelum mengimplementasikan atau tidak terkait ticker code apabila Bursa Efek melakukan penawaran umum dan tercatat di Bursa Efek itu sendiri," katanya.

Independensi BEI tetap dijaga

OJK juga menegaskan bahwa masuknya lembaga negara, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara sebagai pemegang saham setelah proses demutualisasi tidak akan mengurangi independensi Bursa Efek Indonesia.

Menurut Hasan, ketentuan tersebut akan dipertegas dalam rancangan POJK, terutama yang berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, hingga kerangka kerja yang tetap harus memperoleh persetujuan OJK sebelum diberlakukan.

Pengaturan tersebut dinilai penting agar Bursa Efek Indonesia tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara perdagangan efek secara independen, profesional, dan memiliki tata kelola yang baik meskipun struktur kepemilikannya berubah setelah demutualisasi.

Pilihan Redaksi:
BAGIKAN: Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • OJK Bidik Aturan Demutualisasi BEI Terbit September 2026, Buka Jalan Bursa Jadi Perusahaan Terbuka
  • OJK Bidik Aturan Demutualisasi BEI Terbit September 2026, Buka Jalan Bursa Jadi Perusahaan Terbuka
  • OJK Bidik Aturan Demutualisasi BEI Terbit September 2026, Buka Jalan Bursa Jadi Perusahaan Terbuka
  • OJK Bidik Aturan Demutualisasi BEI Terbit September 2026, Buka Jalan Bursa Jadi Perusahaan Terbuka
  • OJK Bidik Aturan Demutualisasi BEI Terbit September 2026, Buka Jalan Bursa Jadi Perusahaan Terbuka
  • OJK Bidik Aturan Demutualisasi BEI Terbit September 2026, Buka Jalan Bursa Jadi Perusahaan Terbuka
Advertisement
Advertisement
Advertisement