OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok, LPS Siapkan Proses Likuidasi
![]() |
| OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok, LPS Siapkan Proses Likuidasi |
PEWARTA.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beroperasi di Kota Depok, Jawa Barat. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan OJK terhadap kondisi keuangan bank bersangkutan.
Perjalanan hingga izin usaha dicabut
Sebelum izin usahanya dicabut, PT BPR Syariah Hasanah Mandiri lebih dulu ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan pada Juli 2025.
Status tersebut diberikan setelah rasio permodalan dan tingkat likuiditas bank berada di bawah ketentuan yang telah ditetapkan regulator.
OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus serta pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah perbaikan agar kondisi keuangan bank kembali sehat.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, upaya penyehatan dinilai belum mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dalam resolusi.
OJK: Pencabutan izin bagian dari pengawasan
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan OJK.
“Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan kami,” kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, Jumat 17 Juli 2026.
“Kami pastikan proses penanganan dilakukan secara berhati-hati untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional,” ujarnya.
Menurut Edwin, kebijakan tersebut bertujuan menjaga sekaligus memperkuat industri perbankan agar tetap dipercaya oleh masyarakat.
LPS menangani likuidasi
Edwin juga menjelaskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan mekanisme penanganan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri melalui proses likuidasi.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, OJK kemudian resmi mencabut izin usaha bank tersebut.
Selanjutnya, LPS akan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melaksanakan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan proses likuidasi terhadap bank yang izin usahanya telah dicabut.
OJK menegaskan seluruh tahapan penanganan dilakukan secara cermat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem perbankan nasional serta memastikan proses berlangsung sesuai regulasi yang berlaku.
| 📡 LIVE