OJK Ungkap Modus Baru Judi Online, Pelaku Kini Manfaatkan QRIS hingga Kripto
![]() |
| OJK Ungkap Modus Baru Judi Online, Pelaku Kini Manfaatkan QRIS hingga Kripto |
PEWARTA.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik judi online atau judol kini semakin berkembang dengan pola yang lebih kompleks dan terorganisir.
Pelaku disebut memanfaatkan berbagai layanan keuangan digital, mulai dari QRIS hingga aset kripto, sehingga berpotensi menjadi ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan nasional.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam OJK Banking Forum 2026 yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Modus judi online memanfaatkan layanan keuangan digital
Dian menjelaskan perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Namun, di balik manfaat tersebut, muncul risiko penyalahgunaan sistem keuangan untuk mendukung aktivitas perjudian secara daring.
Menurutnya, para pelaku kini menggunakan berbagai instrumen pembayaran dan transaksi untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian. Skema tersebut melibatkan platform digital, rekening penampung, dompet elektronik, QRIS, hingga aset kripto yang terhubung dengan jaringan lintas negara.
“Perjudian online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir," ujarnya pada OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Laporan transaksi mencurigakan terus meningkat
OJK juga menyoroti data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan peningkatan laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2025, jumlah laporan tersebut tercatat melonjak hingga 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Di satu sisi hal tersebut mencerminkan komitmen dan kontribusi perbankan untuk memberantas judol,” katanya.
Meski demikian, Dian menilai lonjakan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa tantangan dalam memberantas praktik judi online masih sangat besar.
Ancaman terhadap sistem keuangan dan kehidupan sosial
Selain peningkatan jumlah laporan, kontribusi indikasi tindak pidana perjudian terhadap keseluruhan laporan transaksi keuangan juga mengalami kenaikan signifikan.
Persentasenya meningkat dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.
Sementara itu, pada kuartal pertama 2026, indikasi transaksi yang berkaitan dengan perjudian masih mencapai 35,28 persen dari total laporan transaksi mencurigakan.
Angka tersebut, menurut OJK, menunjukkan bahwa ancaman judi online belum mereda dan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“Hasil pelaporan yang disampaikan sektor perbankan kepada PPATK berpotensi menunjukkan kondisi adanya ancaman,” ucapnya.
“Baik kepada stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, maupun integritas sistem keuangan.”
| 📡 LIVE