Polda Metro Jaya Selidiki Laporan PWI terhadap Hotman Paris terkait Dugaan Penghinaan Wartawan
![]() |
| Polda Metro Jaya Selidiki Laporan PWI terhadap Hotman Paris terkait Dugaan Penghinaan Wartawan |
PEWARTA.CO.ID — Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea. Saat ini, kepolisian masih mempelajari materi laporan sebelum menentukan langkah penyelidikan berikutnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan dari PWI telah diterima oleh pihak kepolisian dan kini berada dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Laporan berkaitan dengan pernyataan saat konferensi pers
Laporan yang diajukan PWI disebut berkaitan dengan ucapan Hotman Paris ketika menghadiri konferensi pers sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Menurut Budi, pihak pelapor menilai pernyataan tersebut mengandung unsur yang merendahkan profesi wartawan.
"Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan," ujarnya.
Polda Metro Jaya selanjutnya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami substansi yang disampaikan pelapor, hingga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
"Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, laporan PWI telah resmi diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghinaan.
Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf
Di tengah proses hukum yang berjalan, Hotman Paris Hutapea telah lebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan atas ucapannya yang dinilai merendahkan martabat serta profesi jurnalis.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah muncul desakan dari sejumlah organisasi wartawan yang memprotes pernyataannya saat konferensi pers sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.
"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman dalam unggahannya melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7/2026).
| 📡 LIVE