Polda Metro Jaya Yakin Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Kesimpulan Sidang Sudah Disiapkan
![]() |
| Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Polda Metro Jaya menyatakan telah merampungkan persiapan kesimpulan untuk sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya.
Kepolisian optimistis permohonan tersebut akan ditolak karena seluruh tindakan penyidik dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menegaskan isi kesimpulan yang akan disampaikan kepada hakim tunggal praperadilan berfokus pada pembuktian bahwa seluruh langkah penyidik telah mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Keterangan ahli memang menguatkan tindakan-tindakan termohon itu sudah betul. Dilandasi UU yang kita gunakan, KUHAP lama itu sebagai pintu masuk kita. Namun, prapid yang mereka ajukan menggunakan UU baru, di situ sudah kelihatan sekali sudah salah pintu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Bukti dan keterangan ahli kembali menjadi dasar kesimpulan
Abrianto menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya pihak Termohon telah menyerahkan sebanyak 50 dokumen sebagai alat bukti. Selain itu, kepolisian juga menghadirkan seorang ahli untuk memperkuat argumentasi bahwa proses penyidikan, penangkapan, hingga penahanan Roy Suryo telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Seluruh bukti tersebut, termasuk jawaban dan duplik yang telah disampaikan dalam persidangan, akan kembali dirangkum dalam dokumen kesimpulan yang nantinya diserahkan kepada hakim.
"Ini yang kita tampilkan dalam sidang, ini akan digunakan dalam kesimpulan nanti. Nanti kesimpulan itulah menentukan bagaimana hakim bisa melihat sejauh mana langkah yang dilakukan penyidik kita sudah profesional. Semoga nanti hakim bisa jeli untuk melihat ini sehingga apa yang mereka prapidkan bisa terbantahkan," tuturnya.
Polda Metro Jaya tanggapi klaim kubu Roy Suryo
Menanggapi pernyataan pihak Roy Suryo yang menganggap keterangan ahli yang dihadirkan kepolisian justru menguntungkan pemohon, Abrianto menyebut hal tersebut merupakan penilaian masing-masing pihak.
Menurutnya, hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai seluruh fakta persidangan, termasuk bukti-bukti dan keterangan ahli yang telah diajukan kedua belah pihak.
"Tidak apa-apa, itu persepsi masing-masing, kalau mereka menganggap menguntungkan mereka ya silakan, tapi kan tentu hakim punya keyakinan sendiri, karena hakim sudah mempunyai kunci yang ada, yang kita berikan kemarin (bukti-bukti)," jelasnya.
Optimistis permohonan praperadilan ditolak
Polda Metro Jaya tetap meyakini seluruh proses hukum yang dijalankan dalam perkara Roy Suryo telah sesuai prosedur. Atas dasar itu, Abrianto optimistis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan.
Meski demikian, ia menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
"InsyaAllah (memenangkan praperadilan), kalau kita seperti itu, tapi kita semua serahkan pada hakim yang mulia (soal putusannya)," katanya.
| 📡 LIVE